Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Ingin Cepat Kaya? Kerja, Jangan Judi - Kumpulan Informasi Teknologi Hari ini, Setiap Hari Pukul 16.00 WIB
    Home DPR Featured Keuangan Keuangan Digital

    Utang Digital Merajalela, DPR Dukung KPPU Tindak Tegas Dugaan Kartel Bunga Pinjol | Sindo

    5 min read

      Keuangan, Keuangan Digital, 

    Utang Digital Merajalela, DPR Dukung KPPU Tindak Tegas Dugaan Kartel Bunga Pinjol | Halaman Lengkap

    logo-apps-sindo

    Makin mudah baca berita nasional dan internasional.

    Minggu, 03 Agustus 2025 - 21:30 WIB

    Utang Digital Merajalela,...

    Komisi XI DPR RI mendukung penuh terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menindak dugaan praktik kartel suku bunga pinjol. FOTO/dok.SindoNews

    JAKARTA 

    - Komisi XI DPR RI mendukung penuh terhadap langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam menindak dugaan praktik kartel suku bunga di industri layanan pinjaman daring atau financial technology lending (fintech lending).

    Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai bahwa penindakan tegas KPPU merupakan langkah penting dalam menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat di sektor keuangan digital. Ia menyebut praktik kartel, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius yang merugikan masyarakat luas, khususnya kalangan menengah ke bawah yang menjadi sasaran utama layanan pinjol.

    "Kami mengapresiasi keberanian KPPU. Sepanjang proses dilakukan sesuai prinsip due process of law dan didukung alat bukti kuat, maka tindakan ini harus didukung penuh," kata Fauzi dalam pernyataannya, Minggu (3/8).

    Baca Juga: Bunga Pinjol Ilegal Capai 4% per Hari, Aturan Batas Maksimum Diperlukan

    Fauzi menyoroti masih tingginya beban bunga dan denda yang dialami oleh masyarakat, meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi bunga harian maksimal pinjaman daring sebesar 0,3 persen. Menurutnya, praktik di lapangan menunjukkan akumulasi biaya pinjaman yang tetap memberatkan, terutama untuk tenor pendek.

    Komisi XI DPR menilai perlunya evaluasi menyeluruh terhadap struktur bunga dan denda pada pinjaman daring. Selain penguatan pengawasan, perlu transparansi dalam penyajian bunga tahunan efektif (effective annual rate), serta edukasi publik agar masyarakat tidak terjerat pinjaman di luar kemampuan finansial mereka.

    "Industri ini tidak boleh berkembang menjadi jebakan utang digital yang sistemik karena praktik kartel. Etika bisnis dan tanggung jawab sosial harus menjadi komitmen utama pelaku industri,” tegas Fauzi.

    Dia menambahkan, koordinasi antar-lembaga seperti OJK, KPPU, dan aparat penegak hukum harus diperkuat agar pengawasan terhadap industri ini berjalan efektif dan menyeluruh. Komisi XI juga berkomitmen mendorong penguatan regulasi dan pengawasan di sektor jasa keuangan dengan menitikberatkan pada perlindungan konsumen dan keadilan ekonomi. Evaluasi terhadap ketentuan bunga harian maksimal menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan ke depan.

    Sebagai informasi, KPPU dijadwalkan menggelar sidang perdana pada 14 Agustus 2025 terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring. Sebanyak 97 penyelenggara fintech lending ditetapkan sebagai terlapor karena diduga menetapkan plafon bunga secara bersama melalui kesepakatan internal dalam asosiasi industri, yakni Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

    Baca Juga: 1.332 Entitas Keuangan Ilegal Diblokir di Awal 2025, Ada Pinjol, hingga Investasi Bodong

    KPPU mengungkap, para terlapor sebelumnya menyepakati tingkat bunga harian maksimal 0,8 persen, yang kemudian diturunkan menjadi 0,4 persen pada 2021. Sidang perdana akan digunakan untuk memeriksa validitas bukti awal dan membuka proses pembuktian lebih lanjut.

    Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha terancam dikenakan sanksi administratif. Denda yang dapat dijatuhkan mencapai 50 persen dari keuntungan yang diperoleh selama pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari total penjualan di pasar bersangkutan selama periode pelanggaran terjadi.

    (nng)

    wa-channel

    Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari

    Follow

    Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,

     Klik Disini 

    untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

    Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya

    Infografis

    Bayar Bunga Warisan...

    Bayar Bunga Warisan Jokowi Rp183 T, Prabowo Bakal Tarik Utang Rp775 T

    Komentar
    Additional JS