Kartu E-Money Rusak Jangan Dibuang! Sisa Saldonya Bisa Dicairkan
-
Kartu uang elektronik atau e-money merupakan salah satu alat pembayaran non tunai yang banyak digunakan masyarakat. Namun ada kalanya karena berbagai hal kartu e-money tersebut rusak, padahal di dalam kartu tersebut masih ada sejumlah uang yang tersimpan. Apakah uang tersebut bisa dicairkan?
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan sisa uang elektronik atau saldo yang tersimpan dalam kartu e-money yang rusak itu masih bisa dicairkan. Namun sisa saldo tersebut tidak bisa dicairkan secara langsung menjadi uang tunai, melainkan dipindahkan ke rekening nasabah pemilik kartu.
"Saldo yang terdapat dalam kartu TapCash (e-money milik BNI) tidak dapat dicairkan secara langsung menjadi uang tunai. Hal ini dikarenakan TapCash merupakan uang elektronik berbasis chip yang dirancang untuk kemudahan dan keamanan transaksi," kata Okki kepada detikcom, ditulis Kamis (18/4/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut proses pencairan saldo dari kartu e-money yang rusak ke rekening nasabah tadi dapat dilakukan dengan dengan cara datang ke kantor cabang bank terdekat, kemudian mengisi formulir pengembalian saldo, dan menyerahkan fisik kartu.
Namun perlu diingat, kartu uang elektronik yang saldonya sudah dicairkan ini tidak dapat digunakan lagi. Sebab proses pencairan ini dilakukan bersama dengan penutupan atau penonaktifan kartu.
"Kebijakan pengembalian saldo TapCash ini hanya dapat dilakukan jika pemegang kartu ingin menutup TapCash. Artinya, setelah saldo dikembalikan, kartu TapCash tersebut tidak dapat digunakan kembali," terangnya.
Senada dengan Okki, Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem juga mengatakan sisa saldo atau uang elektronik yang tersimpan dalam kartu e-money rusak tetap bisa dicairkan. Proses pencairan sendiri dapat dilakukan di bank penyedia kartu uang elektronik masing-masing.
"Jika nasabah sudah tidak menggunakannya (kartu e-money) bisa meminta bank (penyedia kartu) untuk mengalihkan uang yang ada di kartu ke rekening mereka," kata Santoso.
Namun kondisi ini tidak berlaku jika kartu e-money yang digunakan hilang. Sebab jika kartu tersebut hilang maka uang yang di dalamnya pun ikut hilang dan tidak bisa dicairkan. "Perlakuan kartu e-money seperti uang tunai. Jika kartu hilang, uang pun juga ikut hilang dan bank pun tidak dapat mengakuinya sebagai uang (milik) bank," jelasnya.
(fdl/fdl)
Komentar
Posting Komentar