Teka-teki Sisa Saldo Kartu E-Money yang Hilang
-
Jumlah pengguna kartu uang elektronik atau e-money di Indonesia semakin banyak setiap tahun. Bahkan menurut laporan SPIP Bank Indonesia, jumlah kartu e-money yang beredar di Tanah Air per Januari 2024 sudah mencapai 104,62 juta unit.
Meski begitu, dari jumlah tersebut tidak semua kartu e-money ini masih aktif digunakan karena sudah rusak atau hilang. Lantas, kemana sisa uang yang tersimpan di dalam kartu tersebut?
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) Santoso Liem mengatakan saldo atau uang elektronik yang tersimpan di dalam kartu e-money akan tetap tersimpan di dalam kartu meski kartu tersebut rusak atau hilang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurutnya uang elektronik yang tersimpan di dalam kartu diperlakukan sama seperti uang tunai, yang artinya jika kartu tersebut hilang maka uang yang di dalamnya pun ikut hilang.
"Perlakuan kartu e-money seperti uang tunai. Jika kartu hilang, uang pun juga ikut hilang dan bank pun tidak dapat mengakuinya sebagai uang (milik) bank," kata Santoso kepada detikcom, Kamis (18/4/2024).
Ia menyebut, uang elektronik yang tersimpan di dalam kartu yang hilang ini kemudian masuk dalam kategori Idle Fund alias dana yang tidak ada pemiliknya. Kondisi ini sama seperti uang tunai jika hilang.
Saldo di Kartu e-money Rusak Masih Bisa Dicairkan
Meski kartu uang elektronik yang hilang masuk dalam kategori Idle Fund, namun bukan berarti uang tersebut tidak dapat dicairkan sama sekali. Karena jika kartu yang hilang itu ditemukan atau memiliki kartu yang rusak tapi masih bisa terbaca mesin, maka uang dalam kartu itu bisa dicairkan.
Proses pencairan sendiri bisa dilakukan melalui bank penyedia kartu uang elektronik atau e-money yang digunakan. Nantinya pihak bank anak mengosongkan uang elektronik di dalam kartu dan memindahkannya ke rekening yang bersangkutan.
"Jika kartunya ada maka bank bisa memindahkan (uang elektronik) ke rekening nasabah dengan mengosongkan saldo di kartu dan dipindahkan ke rekening," jelasnya.
Senada dengan itu, Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan sisa uang elektronik atau saldo yang tersimpan dalam kartu e-money yang rusak itu masih bisa dicairkan. Namun sisa saldo tersebut tidak bisa dicairkan secara langsung menjadi uang tunai, melainkan dipindahkan ke rekening nasabah pemilik kartu.
"Saldo yang terdapat dalam kartu TapCash (e-money milik BNI) tidak dapat dicairkan secara langsung menjadi uang tunai. Hal ini dikarenakan TapCash merupakan uang elektronik berbasis chip yang dirancang untuk kemudahan dan keamanan transaksi," kata Okki kepada detikcom, ditulis Kamis (18/4/2024).
Ia menyebut proses pencairan saldo dari kartu e-money yang rusak ke rekening nasabah tadi dapat dilakukan dengan dengan cara datang ke kantor cabang bank terdekat, kemudian mengisi formulir pengembalian saldo, dan menyerahkan fisik kartu.
Namun perlu diingat, kartu uang elektronik yang saldonya sudah dicairkan ini tidak dapat digunakan lagi. Sebab proses pencairan ini dilakukan bersama dengan penutupan atau penonaktifan kartu.
"Kebijakan pengembalian saldo TapCash ini hanya dapat dilakukan jika pemegang kartu ingin menutup TapCash. Artinya, setelah saldo dikembalikan, kartu TapCash tersebut tidak dapat digunakan kembali," terangnya.
(rrd/rir)
Komentar
Posting Komentar