Menko Polhukam: Satgas Pemberantasan Judi Online Incar Bandar di Luar Negeri
Rabu, 24 April 2024 | 03:08 WIB
Djibril Muhammad / DM
Hadi Tjahjanto. (Antara/Bayu Pratama S)
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menegaskan satgas pemberantasan judi online sudah membidik target meski belum resmi beroperasi.
Target tersebut adalah mengincar bandar dan jaringannya meskipun mereka beroperasi di luar negeri. Target tersebut dinilai realistis dan strategis karena di dalam satgas melibatkan kementerian/lembaga (K/L) lain.
Hadi memaparkan, satgas juga melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan memanfaatkan jaringan kerja sama luar negeri yang dimiliki K/L untuk mengetahui keberadaan bandar sekaligus menindak mereka.
"Keinginan kami, ya, bandarnya yang kena. Saat ini kepolisian juga ingin bekerja sama dengan luar negeri untuk bisa menindaklanjuti pemilik situs-situs judi online itu karena situs itu kebanyakan di luar negeri," ungkapnya.
Hal itu disampaikan Hadi seusai rapat koordinasi pembentukan satgas pemberantasan judi online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/4/2024) seperti dilansir Antara.
Bandar-bandar tersebut, menurut dia, sengaja mengendalikan operasi judi online dari luar negeri karena di beberapa negara, judi merupakan kegiatan yang legal.
"Tadi disampaikan Pak Wamenlu, kami akan bikin MoU yang diperluas. Bukan hanya TPPO (tindak pidana perdagangan orang), melainkan juga akan bekerja sama bagaimana kejahatan teknologi informasi itu bisa diterapkan dalam kerja sama ini," beber Hadi.
Mantan panglima TNI ini juga menyebutkan negara-negara yang menjadi sasaran satgas pemberantasan judi online, di antaranya ada di Asia Tenggara.
Hadi menggelar rapat koordinasi pembentukan satgas pemberantasan judi online bersama beberapa pejabat K/L terkait. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Presiden Joko Widodo minggu lalu, Kamis (18/4/2024),
Rapat diikuti Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen TNI (Purn) Hinsa Siburian, dan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Reynhard Silitonga,
Selain itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada, dan Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar.
"Ini kami sudah buat drafnya, kemudian akan kami laporkan kepada Bapak Presiden untuk segera kami lakukan karena ini hasil dari ratas (rapat terbatas)," kata Hadi.
Satgas pemberantasan judi online, kata dia, nantinya melibatkan seluruh kementerian/lembaga, yang terbagi atas beberapa aspek, yaitu penegakan hukum, pengaturan ruang siber, dan pengawasan transaksi keuangan.
PPATK pada 2023 menemukan 3,2 juta warga bermain judi online, yang 80% di antaranya bermain dengan nilai di bawah Rp 100.000 dengan perputaran uang selama 2023 mencapai Rp 327 triliun (agregat).
Simak berita dan artikel lainnya di
Google News
Ikuti terus berita terhangat dari Beritasatu.com via whatsapp
Bagikan
Komentar
Posting Komentar