Menlu: 3.428 Kasus WNI Terjerat Online Scam di Luar Negeri Sejak 2021 - detik

 

Menlu: 3.428 Kasus WNI Terjerat Online Scam di Luar Negeri Sejak 2021

Jakarta 

-

Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi membuka acara Malam Penganugerahan HWPA (Hasan Wirajuda Pelindungan WNI Award) 2023. Retno menyoroti jumlah kasus WNI di luar negeri yang kian meningkat hingga online scam di beberapa negara.

Hal tersebut disampaikan Retno dalam acara HWPA di Gedung Graha Bakti Budaya, Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat. Retno menyebut sebanyak 3.428 WNI terjerat online scam sejak 2021.

"Sejak 2021 tercatat 3.428 kasus WNI terjerat online scam, yang mayoritas masih terpusat di kawasan Asia Tenggara, dan angka ini terus meningkat tajam setiap tahunnya, di mana 40 persen di antaranya merupakan kasus TPPO," kata Retno dalam sambutannya, Jumat (26/4/2025) malam.

Retno mengatakan kasus WNI di luar negeri juga kian meningkat. Ia mengatakan ada lonjakan sebesar 50 persen pada 2023 jika dibandingkan pada tahun sebelumnya.

"Dari waktu ke waktu jumlah kasus WNI di luar negeri kian meningkat. Pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 35.149. Jumlah ini melonjak lebih dari 50 persen menjadi 53.598 kasus pada tahun 2023," ujar Retno.

"Selain jumlah kasus, kondisi dunia kian diwarnai berbagai dinamika. Mulai dari bencana alam, konflik bersenjata, hingga perkembangan modus kejahatan transnasional yang semakin canggih," sambungnya.

Ia mengatakan sepanjang 2023, repatriasi 1.119 WNI berhasil dilakukan oleh pihak Kemenlu. Adapun pengembalian WNI tersebut tercatat dari berbagai kondisi, dari zona konflik hingga bencana alam.

"Situasi itu dapat berbagai situasi darurat, termasuk dari zona konflik dan bencana alam, termasuk gempa bumi dahsyat di Turki dan Suriah, serta konflik di Sudan dan krisis kemanusiaan di Gaza, Palestina," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Retno juga meluncurkan buku bertajuk "Menghadirkan Negara Hingga Ujung Dunia". Ia mengatakan buku itu berisi catatan perjalanan Hassan Wirajuda Pelindungan WNI Award selama sewindu.

"Buku ini tidak hanya sekedar catatan kisah dan refleksi penyelenggaraan HWPA, namun juga cerminan ikhtiar Kementerian Luar Negeri dalam mewujudkan alinea ke-empat Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 'melindungi segenap bangsa Indonesia' melalui diplomasi perlindungan WNI," imbuhnya.

(dwr/azh)

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin