Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Tebar Ancaman Denda Rp 500 Juta Per Konten - BeritaSatu

 

Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Tebar Ancaman Denda Rp 500 Juta Per Konten

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Tanah Air yang memberikan akses dan wadah konten judi online.

ADVERTISEMENT

"Saya menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 juta per konten jika masih membiarkan adanya konten judi online tersebar di platform digital. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten. Kalau ada banyak ya tinggal dikalikan saja berapa banyak. Besar itu," tegasnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (24/5/2024).

Peringatan keras ini disampaikan Menkominfo kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok.

Berdasarkan pantauan Kementerian Kominfo, Menteri Budi menjelaskan bahwa masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. Sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google dikenali sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir, yakni live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” bebernya.

Ia mengatakan Indonesia sudah menjadi darurat judi online, apalagi sudah banyak masyarakat menjadi korban, terutama rakyat miskin. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo bergerak cepat dengan melakukan kolaborasi lintas kementerian, dan lembaga dalam memberantas judi online.

"Ada banyak kasus akibat terlilit utang judi online. Tentu kita prihatin dan turut berduka atas kejadian tersebut. Untuk itu, kita harus gercep, gerak cepat," ujarnya.

Menteri Budi menegaskan pemerintah memberikan perhatian pada pemberantasan judi online dengan membentuk satuan tugas pemberantasan judi online.

"Isu ini juga menjadi perhatian serius Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi), sehingga, pada Rabu 22 Mei lalu, beliau kembali memimpin rapat internal Kabinet untuk membahas perkembangan pemberantasan judi online," paparnya.

Menkominfo menyatakan langsung menindaklanjuti rapat kabinet tersebut dengan langkah-langkah konkret, taktis, dan strategis.

"Update terkait judi online adalah hal yang sangat urgen, terutama untuk kepentingan masyarakat luas," ujarnya.

Menurut Menteri Budi Arie, Kementerian Kominfo berkomitmen menempuh segala daya dalam upaya pemberantasan judi online. Namun demikian, hal itu membutuhkan dukungan dari tokoh dan seluruh komponen masyarakat.

"Hal ini juga memerlukan dukungan rekan-rekan media sekalian, untuk turut mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung langkah-langkah ini," ungkapnya.

Sejak tanggal 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kementerian Kominfo telah memutus akses akses 1.918.520 konten bermuatan judi online. Pemutusan akses juga dilakukan terhadap 18.877 sisipan laman judi dalam situs pendidikan, dan 22.714 sisipan laman judi pada situs pemerintahan sejak tahun 2023 hingga 22 Mei 2024.

Kementerian Kominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun e-wallet terkait judi online kepada Bank Indonesia selama periode 5 Oktober 2023 hingga 22 Mei 2024. Bahkan, Kementerian Kominfo mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024.

Komentar

Baca Juga

Opsi Media Informasi Group

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin