KPK sebut korupsi di Telkomsigma rugikan negara ratusan miliar
15 Mei 2024 20:52 WIB
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan dugaan tindak pidana korupsi di anak perusahaan PT Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma, telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
"(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK usut dua perkara dugaan korupsi terkait PT Telkom
Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci, namun dia mengungkapkan modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.
“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” ujarnya.
Baca juga: Kemarin, Audit dana pensiun BUMN hingga proyek fiktif SCC
Untuk diketahui, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: TelkomSigma jalin kerja sama terkait akselerasi digital berbasis cloud
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.
Baca juga: Telkomsigma siapkan layanan cloud perkuat bisnis Perum Jasa Tirta I
Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.
Baca juga: Telkomsigma fokus kembangkan cloud untuk pimpin pasar B2B layanan IT
Baca juga: Telkomgisma ekspansi bisnis siap operasikan 18 edge data center
Baca juga: Persaingan data center semakin kompetitif, ini strategi Telkomsigma
"(Kerugian negara) ratusan miliar, itu proyek fiktif kalau enggak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK usut dua perkara dugaan korupsi terkait PT Telkom
Alex belum bisa menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut dengan rinci, namun dia mengungkapkan modusnya adalah pendanaan untuk sebuah proyek yang ternyata fiktif.
“Proyek financing, tetapi, enggak ada kerjaannya, pekerjaannya fiktif,” ujarnya.
Baca juga: Kemarin, Audit dana pensiun BUMN hingga proyek fiktif SCC
Untuk diketahui, KPK pada 1 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di anak perusahaan PT Telkom, yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma tahun 2017-2022.
Perhitungan sementara tim auditor BPKP memperkirakan kerugian keuangan negara akibat perkara dugaan korupsi tersebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Baca juga: TelkomSigma jalin kerja sama terkait akselerasi digital berbasis cloud
Sesuai dengan kebijakan KPK, detail lengkap perkara akan disampaikan pada saat dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya kini tengah mengusut dua perkara dugaan korupsi yang terkait dengan PT Telkom.
Baca juga: Telkomsigma siapkan layanan cloud perkuat bisnis Perum Jasa Tirta I
Perkara dugaan korupsi yang telah masuk tahap penyidikan adalah kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif yang melibatkan pihak ketiga sebagai makelar di anak perusahaan PT Telkom yakni PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma.
Sedangkan perkara yang ditahap penyelidikan tidak bisa disampaikan kepada publik karena proses penyelidikan di KPK bersifat tertutup demi kelancaran prosesnya. KPK hanya akan mengumumkan kepada publik perkara yang telah naik ke tahap penyidikan.
"Yang lidik belum bisa kami sampaikan tentunya, karena itu masih dalam penyelidikan," ujar Asep.
Baca juga: Telkomsigma fokus kembangkan cloud untuk pimpin pasar B2B layanan IT
Baca juga: Telkomgisma ekspansi bisnis siap operasikan 18 edge data center
Baca juga: Persaingan data center semakin kompetitif, ini strategi Telkomsigma
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Tags:
Komentar
Posting Komentar