OJK Imbau Pelaku Usaha Jasa Keuangan Tidak Gunakan Jasa Perantara dalam Proses Perizinan - Selular

Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam mengajukan perizinan kepada OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) khususnya PUJK di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pergadaian dan peer-to-peer lending (P2P lending) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan di OJK.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia
PUJK dapat langsung menghubungi OJK jika akan mengajukan izin atau untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses. OJK tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan.
Pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun, persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id.
“Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” tulis unggahan Instagram resmi @ojkindonesia.
Baca juga: Bos OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Kokoh Hadapi Perlambatan Ekonomi Global
Selular.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam mengajukan perizinan kepada OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) khususnya PUJK di lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro (LKM), dan lembaga jasa keuangan lainnya, termasuk perusahaan pergadaian dan peer-to-peer lending (P2P lending) untuk tidak menggunakan jasa perantara dalam proses perizinan di OJK.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT Sarana Majukan Ekonomi Finance Indonesia
PUJK dapat langsung menghubungi OJK jika akan mengajukan izin atau untuk mengetahui status perizinan yang masih dalam proses. OJK tidak mengenakan iuran, biaya dan pungutan.
Pungutan yang dilakukan OJK di sektor jasa keuangan hanya dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan Oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Adapun, persyaratan dan tata cara perizinan usaha di sektor jasa keuangan dapat diakses melalui website resmi OJK di www.ojk.go.id.
“Imbauan ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi para PUJK dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas,” tulis unggahan Instagram resmi @ojkindonesia.
Baca juga: Bos OJK Sebut Sektor Jasa Keuangan Kokoh Hadapi Perlambatan Ekonomi Global
Tidak ada komentar:
Posting Komentar