Kasus Bobol 2 ATM di Jogja, Bermula dari Emosi Kartu ATM Tertelan Muncul Niat Bongkar Mesin - Halaman all - Tribunjogja

 

Kasus Bobol 2 ATM di Jogja, Bermula dari Emosi Kartu ATM Tertelan Muncul Niat Bongkar Mesin - Halaman all - Tribunjogja

Tribunjogja.com Jogja - Kabar Kriminal kali soal pembobolan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di wilayah Yogyakarta.

Pelaku sudah tertangkap warga Gunungkidul.

Berikut ungkap kasus bobol ATM yang dihimpun Tribunjogja.com dari Polresta Yogyakarta:

Seorang pemuda berinisial AB (28) seorang karyawan swasta, warga Ngawen, Kabupate Gunungkidul diamankan pihak kepolisian setelah membobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Probo Satrio, mengatakan kejadian itu berlangsung Senin 17 Juni 2024 didua lokasi.

Tempat Kejadian Pertama (TKP) Pertama di mesin ATM di Jogjatronik dan yang kedua di ATM yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Yogyakarta.

Beruntungya aksi AB berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Dia pun belum sempat mendapat uang sepeser pun dari mesin ATM tersebut.

"Kerugian hanya sebatas kerusakan mesin ATM, jadi belum bisa mengambil uangnya.

"Jadi percobaan pencurian dengan pemberatan atau pengerusakan mesin ATM," kata Probo dalam keterangan rilisnya, Rabu (26/6/2024).

Aksi nekat AB itu terungkap setelah dua bank pemilik mesin ATM yang dirusak tersebut melapor ke Polresta Yogyakarta.

Disampaikan Probo, pengerusakan mesin ATM itu terjadi pada hari Senin 17 Juni 2024 pada 4.30 WIB dini hari dan pukul 5.00 WIB dini hari.

Berdasarkan pemeriksaan, modus operandinya tersangka hendak menarik uang di ATM yang ada di Jogjatronik, namun kartu ATM miliknya justru tertelan.

"Kemudian pelaku inisiatif untuk mengambil kartunya dengan cara merusak mesin ATM tersebut dan berhasil mengambil kartu ATM-nya," ungkapnya.

Setelah merasa mudah membongkar mesin ATM tersebut.

Justru muncul niat buruk pelaku untuk menguras uang di ATM.

Pelaku memutuskan untuk mencoba kembali membongkar mesin ATM tersebut guna menguras uang yang ada di dalammya.

Kemudian pelaku mencari mesin ATM lain dan membongkar mesin ATM yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto.

Tersangka AB telah menyiapkan alat congkel untuk memuluskan aksinya.

"ATM ketelan, terus emosi gimana caranya bongkar itu malah keterusan punya niat, ternyata tidak mudah.

"Dia pakai tangan sama alat congkel. Tapi kesulitan bedah brangkasnya.

"Alat sudah disiapkan, jadi niat untuk itu (bobol ATM) mungkin sudah ada," ungkap Probo.

Polisi yang mendapat laporan terkait kerusakan dua mesin ATM di wilayah Kota Yogyakarta langsung melakukan olah TKP.

Pihak kepolisian juga menganalisa rekaman CCTV dan meminta keterangan para saksi hingga akhirnya berhasil menangkap AB.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dibalik jeruji penjara.

"Penerapan pasal, terhadap pelaku kita sangkakan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, atau pengerusakan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutupnya.

Kasus Pencuri Patah Kaki

Suwandi alias S (42), warga asal Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan percobaan pencurian di Pasar Jimbung, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ibarat pepatah sudah jatuh ketimpa tangga. Upaya pencurian itu gagal dan S justru mengalami patah tulang di kedua kakinya, karena jatuh dari tembok setinggi 4 meter saat melarikan diri.

Kini, S harus mendekam dibalik jeruji besi dan membutuhkan kursi roda untuk berjalan.

Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan aksi pencurian itu bukan pertama kali dilakukan oleh tersangka S.

Sebelumnya, S pernah mencuri di wilayah Kabupaten Boyolali dan mendapat hukuman 6 bulan penjara sekitar 2016 silam.

Kini, ia kembali melakukan aksi tak terpuji di wilayah hukum Polres Klaten.

Dikatakan, S hendak mencuri di warung kelontong milik Samiatun di Pasar Jimbung, Desa Jimbung, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, pada Minggu (26/5/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.

Saat itu, S sedang naik ojek dan ketika melintas di Pasar Jimbung melihat ada toko kelontong dalam keadaan sepi.

Niat tak terpuji untuk mencuri pun muncul di benak S.

Dia pun meminta tukang ojek online berhenti sekitar 100 meter dari lokasi.

Dia membayar Rp20 ribu kemudian mengecek kondisi di sekitar target sebelum melancarkan aksinya.

"Tersangka melakukan aksi dengan memanjat dan masuk lewat plafon atap toko kelontong.

"Kemudian mengintip dari atap, ternyata di bawah (di dalam toko) ada pemilik toko.

"Tersangka pun mencoba kabur tapi ketahuan sehingga diteriaki maling," jelas Kompol Tegar.

Ketika kabur itu, tersangka S terjatuh dari tembok setinggi 4 meter sehingga menyebabkan patah tulang pada pergelangan kaki.

Tak berhenti di sana, tersangka S mencoba bersembunyi sekitar 20 meter dari lokasi.

Namun ketahuan saat dicari warga.

Dikatakan, tersangka S sempat diamuk warga sebelum diamankan petugas kepolisian.

"Dia belum sempat mencuri barang tapi sudah ketahuan.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUHP junto Pasal 53 ayat 1 KUHP dalam hal percobaan. Ancaman maksimum hukuman utama 7 tahun tapi dikurangi sepertiga karena percobaan pencurian," paparnya.

Adapun tersangka S melancarkan aksi itu sendirian.

Kala itu, ia mengaku hendak pulang ke Magelang seusai menengok anaknya di Boyolali.

"Saya naik ojek dari wilayah Kecamatan Bayat. Saya nekat mencuri karena mau membelikan sepatu anak," katanya.

(Tribunjogja.com/Drm/hda)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin