Ketua OJK Sebut Pinjol Ilegal, Investasi Bodong hingga Judi Online Anak Haram Digital Keuangan - Viva
Ketua OJK Sebut Pinjol Ilegal, Investasi Bodong hingga Judi Online Anak Haram Digital Keuangan
Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar menyebutkan, pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online merupakan anak haram dari digital keuangan.
Mahendra mengatakan, digitalisasi dalam sektor jasa keuangan telah melahirkan dampak yang merugikan. Sebab dengan digitalisasi ini banyak masyarakat menjadi korban, salah satunya pinjol ilegal.
"Kita sering mendengar adanya korban dari pinjaman online yang ilegal, dari investasi bodong, bagaimana pengaruh dari judi online ini kalau mau dikatakan adalah anak haram lah dari digital keuangan," kata Mahendra dalam Edukasi Keuangan Bundaku, di Kompleks Kementerian Keuangan, Selasa, 25 Juni 2024.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di sisi lain, Mahendra menyebutkan bahwa pihaknya tidak bisa menghindari adanya digitalisasi. Sehingga dalam hal ini OJK melakukan penguatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat.
Kantor OJK Tasikmalaya.
- tvOne/Denden Ahdani
"Kami siap untuk mendukung secara penuh seluruh program yang terkait dengan literasi keuangan. Dan dalam hal ini secara khusus menjadikan Bundaku (Ibu Anak dan Keluarga Cakap Keuangan), sebagai basis bagi kita melebarkan masyarakat secara masif program untuk meningkatkan literasi bagi seluruh bangsa dan negara kita," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, pihaknya telah memblokir 5.000 rekening terkait dana judi online yang mengalir ke luar negeri.
Dia menyebutkan, dana tersebut mengalir ke 20 negara dengan nilai yang signifikan. "Analisis kami terkait sekitar 20 negara saat ini. Nilainya sangat signifikan," kata Ivan dikonfirmasi awak media, Selasa, 18 Juni 2024.
Namun, Ivan belum dapat merinci sebaran 20 negara tersebut. Dia menekankan, mayoritas berada di negara kawasan ASEAN.
Telegram Siap-siap Diblokir
Menurut Wamenkominfo Nezar Patria, saat ini pihaknya telah melayangkan surat peringatan ketiga ke Telegram. Jika tidak diindahkan maka akan diblokir aksesnya.
VIVA.co.id
27 Juni 2024
Komentar
Posting Komentar