Kronologi Penipuan Berkedok Like dan Subscribe YouTube, Korban Rugi Rp806 Juta - inews

 

Kronologi Penipuan Berkedok Like dan Subscribe YouTube, Korban Rugi Rp806 Juta

Irfan Ma'ruf
Kronologi Penipuan Berkedok Like dan Subscribe YouTube, Korban Rugi Rp806 Juta

Kronologi penipuan berkedok pekerjaan like dan subscribe channel YouTube. Korban diminta deposit sejumlah uang hingga merugi Rp806 juta. (Foto:

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan berkedok like video YouTube. Dua pelaku berinisial EO (47) dan SM (29) ditangkap.

Kasus itu bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan IKEA kepada korban. Dia lalu menawarkan pekerjaan like dan subscribe YouTube dengan bayaran Rp31.000 per pekerjaan.

Hanya saja, korban diminta melakukan deposit terlebih dahulu sebelum diberikan pekerjaan. Korban pun menyetor uang hingga Rp806.220.000.

"Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Alih-alih mendapat pekerjaan yang dijanjikan, kata Ade, uang deposito korban raib. 

Setelah ditelusuri, ada pelaku lain selain dua tersangka yang telah ditangkap. Dia berinisial D, WNI yang tinggal di Kamboja.

Ade mengatakan, D memerintahkan EO untuk mencari rekening dengan imbalan Rp1 juta. EO kemudian menugaskan SM mencari korban yang bersedia memberikan data untuk membuka rekening baru dengan imbalan Rp500.000. 

"Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 81 dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Awesome
Needs Work
Contact

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)