Panduan Lengkap Cara Membuat QRIS untuk UMKM - Selular
Selular.ID Di era digital saat ini, transaksi non-tunai menjadi tren yang terus berkembang, terutama di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah solusi pembayaran yang praktis dan efisien untuk UMKM. Berikut adalah langkah-langkah membuat QRIS:
Baca juga: BI Larang Merchant Tarik 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen
1. Memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang Tepat
Pilihlah PJP yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Daftar PJP yang berizin dapat diakses melalui situs web Bank Indonesia.
2. Mendaftar QRIS Melalui PJP
Kunjungi kantor atau situs web PJP pilihan Anda untuk melakukan pendaftaran. Proses ini biasanya membutuhkan pengisian formulir dan penyediaan dokumen usaha yang relevan.
3. Proses Verifikasi dan Pembuatan Merchant ID
Setelah dokumen diverifikasi, PJP akan membuatkan Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.
4. QRIS Siap Digunakan
Dengan Merchant ID dan kode QRIS, Anda sudah bisa menampilkan kode QR di tempat usaha untuk memudahkan transaksi pelanggan.
Manfaat QRIS bagi UMKM
– Meningkatkan Penjualan: Dengan QRIS, UMKM dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi, meningkatkan peluang penjualan.
– Efisiensi: Mengurangi biaya pengelolaan kas dan memudahkan pencatatan keuangan.
– Keamanan Transaksi: Tingkat keamanan transaksi non-tunai yang lebih tinggi⁴.
– Meningkatkan Branding: Menunjukkan bahwa usaha Anda modern dan terkini⁴.
Cara Mendaftar QRIS Online
Untuk kemudahan, UMKM juga dapat mendaftar QRIS secara online melalui situs qris.id dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs qris.id dan klik “Daftar QRIS”.
2. Isi formulir dengan data usaha yang diperlukan.
3. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
4. Setelah pembayaran, Anda akan menerima username dan password untuk mengakses ‘Dashboard’.
5. Login ke ‘Dashboard’ untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
6. Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan NMIID dan dapat mencetak QRIS secara mandiri.
Baca juga: Begini Cara Menggunakan Qris di Luar Negeri
Selular.ID Di era digital saat ini, transaksi non-tunai menjadi tren yang terus berkembang, terutama di kalangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) adalah solusi pembayaran yang praktis dan efisien untuk UMKM. Berikut adalah langkah-langkah membuat QRIS:
Baca juga: BI Larang Merchant Tarik 0,3% Tarif QRIS dari Konsumen
1. Memilih Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang Tepat
Pilihlah PJP yang telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia. Daftar PJP yang berizin dapat diakses melalui situs web Bank Indonesia.
2. Mendaftar QRIS Melalui PJP
Kunjungi kantor atau situs web PJP pilihan Anda untuk melakukan pendaftaran. Proses ini biasanya membutuhkan pengisian formulir dan penyediaan dokumen usaha yang relevan.
3. Proses Verifikasi dan Pembuatan Merchant ID
Setelah dokumen diverifikasi, PJP akan membuatkan Merchant ID dan kode QRIS khusus untuk usaha Anda.
4. QRIS Siap Digunakan
Dengan Merchant ID dan kode QRIS, Anda sudah bisa menampilkan kode QR di tempat usaha untuk memudahkan transaksi pelanggan.
Manfaat QRIS bagi UMKM
– Meningkatkan Penjualan: Dengan QRIS, UMKM dapat menerima pembayaran dari berbagai aplikasi, meningkatkan peluang penjualan.
– Efisiensi: Mengurangi biaya pengelolaan kas dan memudahkan pencatatan keuangan.
– Keamanan Transaksi: Tingkat keamanan transaksi non-tunai yang lebih tinggi⁴.
– Meningkatkan Branding: Menunjukkan bahwa usaha Anda modern dan terkini⁴.
Cara Mendaftar QRIS Online
Untuk kemudahan, UMKM juga dapat mendaftar QRIS secara online melalui situs qris.id dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs qris.id dan klik “Daftar QRIS”.
2. Isi formulir dengan data usaha yang diperlukan.
3. Lakukan pembayaran biaya pendaftaran.
4. Setelah pembayaran, Anda akan menerima username dan password untuk mengakses ‘Dashboard’.
5. Login ke ‘Dashboard’ untuk mengunggah dokumen yang diperlukan.
6. Setelah verifikasi, Anda akan mendapatkan NMIID dan dapat mencetak QRIS secara mandiri.
Baca juga: Begini Cara Menggunakan Qris di Luar Negeri
Komentar
Posting Komentar