Polisi Jemput Sopir Pajero Viral Pelat Palsu, Perekam Video Dijerat UU ITE - Detik

 

Polisi Jemput Sopir Pajero Viral Pelat Palsu, Perekam Video Dijerat UU ITE

Jakarta 

-

Polisi mengambil tindakan terhadap pengemudi mobil Pajero Sport yang viral dikejar karena menggunakan pelat palsu. Sopir dijemput paksa karena tak melakukan klarifikasi.

"Usai video yang menyudutkan Polisi tersebut viral, Polisi meminta klarifikasi 1x24 jam. Namun, Usai batas waktu yang ditentukan, pelaku perekam maupun pengemudi kendaraan yang diketahui bermerek Pajero Sport tersebut tidak kunjung datang untuk melakukan klarifikasi, dengan terpaksa Polisi melakukan penjemputan," demikian keterangan di akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, Sabtu (1/6/2024).

Sopir dijemput pada Jumat (31/5) siang. Kemudian, Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan klarifikasi dan menghadirkan pemilik dan pengemudi Pajero dengan pelat palsu tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Klarifikasi ini dilakukan karena viral video bernarasi 'kesalahan penindakan polisi di jalan tol'. Video itu direkam penumpang di dalam mobil Pajero.

"Padahal, Polisi mengejar kendaraan tersebut karena Menggunakan pelat nomor palsu," jelas TMC Polda Metro.

Dalam keterangannya, pengemudi Pajero bernama Jon Heri (43) mengaku tidak berhenti saat diberhentikan Polisi karena atas perintah pemilik Pajero yang saat itu juga ada di dalam mobil. Sementara, pemilik Pajero, Andi (44) mengaku tidak menghentikan kendaraannya karena pelat nomor yang digunakan tidak sesuai.

"Kedua pelaku, pengendara dan pemilik dikenakan sanksi tilang. Sementara itu untuk pelanggaran pemalsuan TNKB Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya menyerahkan Ke Ditreskrim," katanya.

Perekam dan penyebar video yang bernarasi 'kesalahan penindakan polisi di jalan tol' turut ditindak. Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Penyebar Video Serahkan Diri

Sementara itu, Supendi, pemilik akun TikTok Walangsungsang yang juga perekam dan pengunggah video hoax tersebut menyerahkan diri Ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya usai dilakukan pencarian. Supendi mengakui semua perbuatannya.

"Saya adalah Supendi pemilik akun TikTok walangsungsang yang telah memposting video petugas kepolisian yang sedang memberhentikan mobil Pajero hitam metalik B-11-VAN, saya secara pribadi mohon maaf kepada semua netizen kiranya dan instansi Kepolisian terutama saya mohon maaf atas kesalahan saya, saya menyadari bahwa saya keterbatasan pengetahuan dan tanpa unsur kesengajaan saya untuk memviralkan video tersebut. Jadi sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh instansi Kepolisian baik dari Lalu Lintas dan semua unit yang telah menjadi sorotan," kata Supendi.

Meski telah melakukan permintaan maaf, Supendi tetap dijerat dengan UU ITE, Saat ini Supendi telah diserahkan Ke Ditreskrim Polda Metro Jaya Untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(jbr/dhn)

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Antarkabarid

Arenanews

Berbagi Informasi

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsi Informasi

Opsiin