Sidang Dugaan Pelanggaran Google Play Store Ditunda - Prokal

 

Sidang Dugaan Pelanggaran Google Play Store Ditunda - Prokal




JAKARTA– Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google Play Store ditunda hingga 28 Juni 2024. Penundaan ini terjadi karena kuasa hukum Google LLC belum melengkapi dokumen administrasi.

Ketua Majelis Komisi Perkara No. 03/KPPU-I/2024, Hilman Pujana, menjelaskan bahwa penundaan dilakukan karena KPPU belum dapat memulai sidang tanpa kelengkapan dokumen tersebut. Agenda sidang yang sama, yaitu Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran oleh Investigator, akan tetap dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2024.

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU lewat keterangan
resminya menjelaskan, sidang kali ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang dilakukan KPPU sejak 14 September 2022 atas dugaan pelanggaran Pasal 17, 19 huruf a dan b, serta 25 ayat (1) huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999 oleh Google Play Store.

“Google LLC diduga mewajibkan perusahaan yang mendistribusikan aplikasinya melalui Google Play Store menggunakan Google Play Billing System dan memberikan sanksi berupa penghapusan aplikasi bagi yang tidak patuh,” kata dia.

Google LLC telah mengajukan surat permohonan perubahan perilaku pada 13 Juni 2023 dan diperbaiki pada 11 Juli 2023. Namun, hingga batas waktu 24 November 2023, Google LLC tidak memenuhi dua komitmen dalam perubahan perilaku tersebut.

“Hal ini menyebabkan proses pemantauan perubahan perilaku dihentikan dan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi,” ujar dia.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)