Monday
25Aug2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

855 Website Diretas Pelaku Judi Online di Jakbar, Paling Banyak Milik Pemerintah - inews

1 min read

 

855 Website Diretas Pelaku Judi Online di Jakbar, Paling Banyak Milik Pemerintah

855 Website Diretas Pelaku Judi Online di Jakbar, Paling Banyak Milik Pemerintah - inews | Opsitek-1

JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) mengungkapkan sedikitnya 855 website diretas oleh pelaku judi online yang berlokasi di salah satu apartemen kawasan Grogol Petamburan. Sebanyak 500 website yang menjadi sasaran milik pemerintah daerah.

“Berdasarkan pengakuan para pelaku ini, ada kurang lebih sekitar 855 website yang berhasil diretas oleh para pelaku dan dilakukan tindakan defacing, dengan perincian 500 website milik instansi pemerintah daerah dengan URL go.id dan 355 website dengan URL berupa ac.id,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/7/2024).

10 Cara Menghemat Kuota iPhone, Makin Irit! | Selular Baca juga 10 Cara Menghemat Kuota iPhone, Makin Irit! | Selular

Dia menjelaskan, para pelaku menggunakan Search Engine Optimazation (SEO) untuk mengoptimalisasi kualitas tampilan website yang sudah di-deface. SEO diterapkan agar website tersebut muncul pada halaman pertama mesin pencarian Google.

Google Pixel 10 Diumumkan, Kini Dibekali Kamera Telefoto! • Jagat GadgetBaca juga Google Pixel 10 Diumumkan, Kini Dibekali Kamera Telefoto! • Jagat Gadget

“Ketika dia muncul di halaman pertama Google tersebut, maka itulah yang paling sering dicari oleh para pemain-pemain judi online,” ujar Syahduddi.

Menurut dia, para pelaku kemudian menyewakan alamat website kepada para pemain judi online yang berada di Kamboja.

“Penyewaan tersebut, nilainya bervariasi, tergantung daripada seberapa banyak situs tersebut dikunjungi ataupun dimainkan oleh para pemain judi online. Kisarannya antara Rp3 juta sampai Rp20 juta per harinya per situs yang disewakan,” tutur dia.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tujuh tersangka. Mereka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

“Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” jelasnya.

Komentar
Additional JS