Polres Jakbar Bongkar 23 Kasus Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp200 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membongkar 23 kasus judi online dalam kurun waktu sebulan terakhir. Perputaran uang pada kasus itu mencapai Rp200 miliar.
“Polres Metropolitan Jakarta Barat, Polda Metro Jaya beserta Polsek jajaran selama satu bulan terakhir mulai tanggal 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024 telah berhasil mengungkap perjudian online sebanyak 23 kasus,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi saat konferensi pers di Mapolres Jakbar, Jumat (12/7/2024).
Dia mengatakan sebanyak 29 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan perincian 17 pemain dan 12 lainnya telemarketing.
Dia menjelaskan, sejumlah tersangka merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja dengan perputaran uang mencapai Rp200 miliar.
“Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih tiga bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,” jelasnya.
Para tersangka, kata dia, menargetkan website instansi pemerintah daerah dan institusi pendidikan dengan tingkat proteksi keamanan yang lemah untuk diretas. Kemudian, tampilan website tersebut diubah menjadi konten judi online.
“Selanjutnya terhadap website yang sistem keamanannya lemah tersebut, para pelaku melakukan tindakan menambah atau menggunakan subdomain daripada website tersebut, kita kenal dengan istilah defacing,” pungkasnya.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar