AI Banyak Risiko, OJK Waspadai Penggunaannya di Perbankan - Selular ID

 

AI Banyak Risiko, OJK Waspadai Penggunaannya di Perbankan - Selular

Selular.ID – Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Perbankan memiliki keuntungan dan bahaya yang perlu diantisipasi.

Meskipun AI dapat membawa manfaat signifikan, industri perbankan di Indonesia perlu memahami mekanisme kerja AI agar dapat dimanfaatkan secara luas dengan tetap mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.

Baca juga: Artificial Intelligence Diprediksi Terus Tumbuh, Puncaknya Di Tahun 2030

“Pemanfaatan AI oleh perbankan telah dilakukan pada beberapa bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis.

OJK mengatakan bank harus melakukan tata kelola dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (TI) termasuk dalam penerapan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

“Bank diharapkan dapat melakukan tata kelola dan manajemen risiko TI yang baik dalam proses adopsi teknologi tersebut,” ujarnya.

Dian menuturkan potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank cukup tinggi. Beberapa risiko AI yang teridentifikasi antara lain bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan membuat keputusan sendiri.

“Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama,” katanya.

Saat ini, implementasi AI masih beragam di Indonesia, karena perbedaan model bisnis, penggunaan teknologi, sumber daya manusia, finansial, dan organisasi di antara bank yang ada.

Untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, transparan, dan mematuhi nilai-nilai etika, saat ini OJK sedang menyusun panduan tata kelola AI untuk perbankan.

Pemanfaatan AI tersebut membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan.

Dalam kerangka pengaturan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.

Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa bank dalam melakukan adopsi teknologi informasi dalam pelayanan layanan digital dilakukan secara bertanggung jawab. Misalkan, substitusi fungsi pada yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kemudian digantikan dengan menggunakan AI.

“Tentunya dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK senantiasa akan melihat kepatuhan bank terhadap ketentuan tersebut maupun ketentuan lainnya yang terkait,” ujarnya.

Baca juga: OJK Perkuat Penerapan Tata Kelola Perbankan

Wulandari Pramesti
Wulandari Pramesti

Selular.ID – Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Perbankan memiliki keuntungan dan bahaya yang perlu diantisipasi.

Meskipun AI dapat membawa manfaat signifikan, industri perbankan di Indonesia perlu memahami mekanisme kerja AI agar dapat dimanfaatkan secara luas dengan tetap mengantisipasi risiko yang mungkin timbul.

Baca juga: Artificial Intelligence Diprediksi Terus Tumbuh, Puncaknya Di Tahun 2030

“Pemanfaatan AI oleh perbankan telah dilakukan pada beberapa bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae melalui keterangan tertulis.

OJK mengatakan bank harus melakukan tata kelola dan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi (TI) termasuk dalam penerapan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).

“Bank diharapkan dapat melakukan tata kelola dan manajemen risiko TI yang baik dalam proses adopsi teknologi tersebut,” ujarnya.

Dian menuturkan potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank cukup tinggi. Beberapa risiko AI yang teridentifikasi antara lain bias algoritma, deepfakes, dan kemampuan membuat keputusan sendiri.

“Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama,” katanya.

Saat ini, implementasi AI masih beragam di Indonesia, karena perbedaan model bisnis, penggunaan teknologi, sumber daya manusia, finansial, dan organisasi di antara bank yang ada.

Untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab, adil, transparan, dan mematuhi nilai-nilai etika, saat ini OJK sedang menyusun panduan tata kelola AI untuk perbankan.

Pemanfaatan AI tersebut membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan.

Dalam kerangka pengaturan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum dan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.

Dalam ketentuan tersebut, telah diatur bahwa bank dalam melakukan adopsi teknologi informasi dalam pelayanan layanan digital dilakukan secara bertanggung jawab. Misalkan, substitusi fungsi pada yang sebelumnya dilakukan oleh manusia kemudian digantikan dengan menggunakan AI.

“Tentunya dalam menjalankan fungsi pengawasan, OJK senantiasa akan melihat kepatuhan bank terhadap ketentuan tersebut maupun ketentuan lainnya yang terkait,” ujarnya.

Baca juga: OJK Perkuat Penerapan Tata Kelola Perbankan

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)