Menkominfo: Judi online adalah penipuan yang perlu diberantas - ANTARA News

 

Menkominfo: Judi online adalah penipuan yang perlu diberantas - ANTARA News

Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan bahwa masyarakat Indonesia perlu memahami bahwa judi

online 

di Indonesia merupakan salah satu jenis penipuan atau

scam 

yang menyengsarakan rakyat sehingga perlu diberantas.

Pemahaman itu diperlukan oleh masyarakat agar pemberantasan judi online bisa sepenuhnya terealisasi di Indonesia karena telah terbukti menyengsarakan rakyat.

"Jadi judi online itu scam, judi online Ini adalah penipuan terbesar terhadap rakyat Indonesia. Karena bagaimana bisa dari uang Rp50.000 jadi Rp1 miliar dari judi. Mungkin gak? Kan gak mungkin," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.

Baca juga: Menkominfo dan MUI perkuat kolaborasi cekal judi online

Agar penipuan kepada masyarakat ini tidak semakin menyebar, maka konten-konten judi daring di ruang digital Indonesia ditangani dan diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.

Budi mengatakan hal itu sejalan dengan tugas dari Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring yang dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo yang dipercaya dalam bidang pencegahan.

Terkait dengan penanganan konten judi online tersebut, Budi mengatakan sejak 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024 selama dirinya menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika sudah ada sebanyak 2.625.000 konten terafiliasi judi online dari situs-situs website yang diputus aksesnya oleh Kementerian Kominfo.

Baca juga: Menkominfo: Satgas berhasil tekan akses judi online hingga 50 persen

Tidak hanya melalui pemutusan akses ke konten-konten judi online, Pemerintah juga menggalakkan literasi digital dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online secara rutin dengan berbagai medium salah satunya melalui pesan singkat elektronik atau dikenal dengan sebuah SMS.

Langkah-langkah itu disebut Budi bakal terus dilanjutkan hingga nantinya praktik judi online benar-benar bisa dihentikan di Indonesia.

"Karena judi online itu adalah penipuan terhadap rakyat, maka kita harus menyelamatkan bangsa ini dari dampak destruktifnya dari judi online," kata Budi.

Baca juga: Menkominfo: 100 persen pegawai sudah teken pakta integritas cegah judi

Berdasarkan data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) pada 2023 diketahui ada sebanyak Rp327 triliun dana yang mengalir ke para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia.

Apabila langkah-langkah antisipasi dan penindakan tidak ditegakkan oleh Pemerintah pada 2024, diperkirakan oleh PPATK bahwa judi online bisa merugikan masyarakat hingga Rp900 triliun.

Maka dari itu, Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring sengaja dibentuk agar judi online di Indonesia bisa ditekan dan tidak lagi menyengsarakan masyarakat Indonesia.

Baca juga: Sosiolog: Ormas bisa berperan dalam berantas judi online

Baca juga: Menkominfo ajak kelompok mahasiswa dan pemuda berantas judi online


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)