OJK Minta Kominfo Blokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif
OJK Minta Kominfo Blokir Media Sosial Influencer Ahmad Rafif Raya
JAKARTA, SELULAR.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir media sosial dan situs yang berkaitan dengan influencer Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.
Pasalnya, Ahmad dan perusahaannya melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana publik tanpa izin.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Sementara, Ahmad yang merupakan pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
TONTON JUGA:
WMI dan WPPE katanya hanya bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Satgas PASTI Bocorkan Investasi Ilegal Milik Influencer Ahmad Rafif
Karena itu, Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan Ahmad dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Kemudian meminta Ahmad bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan kepadanya.
Satgas juga membekukan sementara izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.
Ahmad Rafif dan PT Waktunya Beli Saham viral di media sosial karena diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar.
Sebelumnya, Ahmad Rafif mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar pria asal Makassar itu dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.
“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” ungkap Rafif lebih lanjut.
Baca juga: Jokowi Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Tugasnya
Untuk itu, ia pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp71.811.674.410.
Pembayaran utang itu, kata Ahmad Rafif, akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada 1 Juli 2027.
SIMAK JUGA:
Ikuti berita Selular.id di Google News
JAKARTA, SELULAR.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir media sosial dan situs yang berkaitan dengan influencer Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham.
Pasalnya, Ahmad dan perusahaannya melakukan penawaran investasi, penghimpunan dana, dan pengelolaan dana publik tanpa izin.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto mengatakan PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi dan Penasihat Investasi.
Sementara, Ahmad yang merupakan pengurus dan pemegang saham PT Waktunya Beli Saham hanya memiliki izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE).
TONTON JUGA:
WMI dan WPPE katanya hanya bertindak mewakili kepentingan Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan Perantara Pedagang Efek.
“Kedua izin tersebut bukan merupakan izin untuk menawarkan investasi, menghimpun atau mengelola dana masyarakat atas nama pribadi atau perorangan,” kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/7/2024).
Baca juga: Satgas PASTI Bocorkan Investasi Ilegal Milik Influencer Ahmad Rafif
Karena itu, Satgas PASTI OJK menghentikan kegiatan Ahmad dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan, dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin.
Kemudian meminta Ahmad bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan kepadanya.
Satgas juga membekukan sementara izin WMI dan WPPE atas nama Ahmad Rafif sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
“Ahmad Rafif Raya telah menyatakan kesediaannya untuk menerima keputusan rapat Satgas PASTI tersebut dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai tertanggal 4 Juli 2024,” kata Hudiyanto.
Ahmad Rafif dan PT Waktunya Beli Saham viral di media sosial karena diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar.
Sebelumnya, Ahmad Rafif mengakui telah melakukan kesalahan dalam pengelolaan investasi.
“Saya bertransaksi dan mengalami kerugian, namun melaporkan dan memberikan keuntungan kepada para investor,” ujar pria asal Makassar itu dalam surat pernyataan kewajiban pembayaran utang yang ditandatangani 9 Juni 2024.
Lantaran melaporkan kondisi yang tidak sesuai, mayoritas investor pun akhirnya melakukan penarikan yang melebihi nilai keuntungan yang diberikan. Sehingga, dari waktu ke waktu keadaan ini membuat nilai dana pengelolaan semakin menyusut.
“Bahwa dalam hal ini sebagai manusia biasa yang bergelut di dunia investasi dengan perhitungan untung rugi, saya menyadari telah melakukan kesalahan,” ungkap Rafif lebih lanjut.
Baca juga: Jokowi Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online, Ini Tugasnya
Untuk itu, ia pun berjanji ke kliennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan menanggung seluruh nilai investasi dengan mengkonversinya menjadi utang. Adapun total nilai investasi adalah sebesar Rp71.811.674.410.
Pembayaran utang itu, kata Ahmad Rafif, akan dilakukan secara bertahap. Pembayaran dilakukan sejak 1 Juli 2024 dan akan berakhir pada 1 Juli 2027.
SIMAK JUGA:
Ikuti berita Selular.id di Google News
Komentar
Posting Komentar