PDN Diretas, KPU Bakal Evaluasi Sistem Pengamanan Jelang Pilkada Serentak 2024
Jakarta -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI buka suara ihwal adanya gangguan serangan siber terhadap Pusat Data Nasional (PDN) beberapa waktu lalu.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dengan adanya serangan siber ke PDN, pihaknya bakal melakukan evaluasi sistem pengamanan menjelang Pilkada serentak 2024.
"Sehubungan dengan adanya peristiwa ini, harus ada perbaikan kah atau evaluasi atau penguatan sistem atau apa yang menjadi kebijakan strategis nasional, KPU akan mengikuti itu," kata Hasyim dalam keterangannya diterima awak media, Kamis, 27 Juni 2024.
Hasyim mengatakan, data yang KPU pegang dijaga oleh lembaga-lembaga pemerintahan yang sudah punya wewenang. Namun, pihaknya akan berkomunikasi dengan lembaga-lembaga yang sudah ditugaskan oleh peraturan perundang-undangan menjaga data-data KPU.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024
Sebelumnya, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Letjen TNI Hinsa Siburian menjelaskan penyebab gangguan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 karena serangan siber menggunakan ransomware yang dikenal sebagai Braincipher. Ransomware ini merupakan pengembangan terbaru dari Lockbit 3.0.
"Pengembangan ransomware terus berlanjut dan Braincipher adalah versi terbaru yang kami identifikasi dari sampel yang telah kami lakukan forensik," kata Hinsa kepada wartawan, Senin, 24 Juni 2024.
Hinsa mengatakan, sejak terjadinya gangguan serangan pada 20 Juni lalu, pemerintah melalui koordinasi antar lembaga termasuk Kementerian Kominfo, BSSN, Cyber Crime Polri, dan Telkom Sigma, melakukan penyelidikan.
Langkah yang dilakukan meliputi investigasi digital forensik mendalam, untuk memastikan serangan bisa diatasi.
"Kami berupaya melakukan investigasi menyeluruh dengan segala keterbatasan evidence yang terenkripsi akibat dari serangan ini," kata Hinsa.
Hasyim Asy'ari Minta Maaf dan Bersyukur Diberhentikan dari Ketua KPU
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa tindakan asusila terhadap anggota PPLN.
VIVA.co.id
3 Juli 2024
Komentar
Posting Komentar