Satgas PASTI Bocorkan Investasi Ilegal Milik Influencer Ahmad Rafif - Selular
Selular.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah meminta keterangan influencer saham Ahmad Rafif Raya terkait kegagalan mengelola dana sebesar Rp 71 miliar, yakni penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK Hudiyanto.
Baca juga: Influencer Dapatkan Miliaran Rupiah Saat Promosikan Judi Online
Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
Dari hasil permintaan keterangan tersebut, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan memberikan 3 perintah untuk Ahmad Rafif.
Pertama, Satgas PASTI meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Ahmad Rafif diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
Ketiga, Ahmad Rafif diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Permintaan keterangan terhadap Ahmad dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad.
Berdasarkan permintaan keterangan itu, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Sementara itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Aktivitas tersebut terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Pasti menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Selular.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI telah meminta keterangan influencer saham Ahmad Rafif Raya terkait kegagalan mengelola dana sebesar Rp 71 miliar, yakni penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pada 4 Juli 2024, Satgas Pasti telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar,” kata Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK Hudiyanto.
Baca juga: Influencer Dapatkan Miliaran Rupiah Saat Promosikan Judi Online
Satgas Pasti merekomendasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran situs dan media sosial terkait dengan Ahmad Rafif Raya dan PT Waktunya Beli Saham yang melakukan penawaran investasi.
Dari hasil permintaan keterangan tersebut, Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan memberikan 3 perintah untuk Ahmad Rafif.
Pertama, Satgas PASTI meminta Ahmad Rafif untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, Ahmad Rafif diminta bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.
Ketiga, Ahmad Rafif diminta bersikap kooperatif terhadap proses penegakan hukum atas kegiatan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin tersebut.
OJK menerbitkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif Raya berupa pembekuan sementara izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) atas nama Ahmad Rafif Raya sampai dengan proses penegakan hukum selesai.
Permintaan keterangan terhadap Ahmad dilakukan bersama dengan satuan kerja pengawasan pasar modal dan penyidikan OJK, untuk memastikan aspek legalitas dan model bisnis yang dilakukan oleh Ahmad.
Berdasarkan permintaan keterangan itu, diketahui bahwa Ahmad Rafif Raya adalah pengurus dan pemegang saham dari PT Waktunya Beli Saham. PT Waktunya Beli Saham tidak memiliki izin usaha dari OJK sebagai manajer investasi dan penasihat investasi.
Sementara itu, Satgas PASTI menghentikan kegiatan pengelolaan dana investasi yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Aktivitas tersebut terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Satgas Pasti menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar