Serangan Ransomware di PDNS 2: 282 Instansi Terdampak, Hanya 43 Selamat - Jawa Pos
JawaPos.com – Masalah serangan ransomware di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 belum sepenuhnya teratasi. Sebaliknya, data instansi yang terdampak semakin banyak. Kemarin (27/6), dalam rapat di Komisi I DPR, terungkap ada 282 instansi yang terdampak.
Dalam paparannya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyebutkan 43 instansi aman karena data yang dititipkan di PDNS 2 hanya data backup. Instansi-instansi tersebut memiliki data yang disimpan di sistem tersendiri. Sisanya, sebanyak 239 instansi yang shutdown layanannya tidak punya backup data.
Ihwal minimnya instansi yang mempunyai backup data tersebut menjadi bahasan utama selama rapat berlangsung. Pada kesempatan itu, Budi langsung menyampaikan akan mengeluarkan keputusan menteri tentang kewajiban backup data oleh seluruh tenant atau instansi yang menggunakan layanan PDNS 1 maupun PDNS 2. ”Paling lambat Senin saya keluarkan. Sekarang menjadi mandatory,” tuturnya.
Baca Juga: Menkominfo Targetkan Pemulihan PDN Imbas Diserang Ransomware Selesai Akhir Juli 2024
Budi meluruskan, Kemenkominfo tidak menyudutkan instansi atau tenant yang tidak mempunyai backup data. Dia menjelaskan, khusus di PDNS 2 disiapkan kapasitas backup sebanyak 5.790 VM (virtual machine). Dari jumlah tersebut, data yang ter-backup hanya 1.630 VM atau sekitar 28,5 persen saja.
Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya bertugas sebagai prosesor. Sementara pengendali data ada di masing-masing instansi atau tenant. ”Kami sebagai prosesor tidak bisa mengambil data tenant untuk melakukan backup,’’ tuturnya. Ketentuannya, tenant sendiri yang harus melakukan backup secara mandiri.
Sejumlah anggota DPR menyampaikan kekecewaannya terhadap kejadian serangan ransomware. Khususnya minimnya instansi yang memiliki backup data.
Baca Juga: Begini Cara Mengantisipasi Serangan Ransomware, Penting untuk Diketahui supaya Tak Kecolongan
Anggota Komisi I DPR Sukamta menganalogikan Kementerian Kominfo membuka layanan penitipan koper di bandara. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bertugas sebagai satpam. Lalu, instansi atau tenant sebagai pelancong yang diminta menitipkan koper di tempat yang sudah disiapkan. ”Kemudian ini locker room-nya dimasuki maling, dikunci dari dalam. Pemilik koper tidak bisa ambil kopernya,” katanya.
Nah, Kemenkominfo sebagai pemilik koper justru menyudutkan pemilik koper karena tidak mempunyai koper cadangan. Sampai dengan berita ini ditulis tadi malam, rapat masih berlangsung. Muncul gagasan dibentuk panitia kerja (panja) untuk membahas lebih dalam soal serangan ransomware. (wan/syn/dee/mia/c17/fal)
Konten berikut adalah iklan platform Geozo, media kami tidak terkait dengan materi konten ini.
Komentar
Posting Komentar