Tuding Meta Tabrak Aturan Pasar Digital, Uni Eropa Gelar Penyelidikan
Uni Eropa (UE) menuding Meta menabrak Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act atau DMA).
Tuding Meta Tabrak Aturan Pasar Digital, Uni Eropa Gelar Penyelidikan. (Foto: MNC Media)
IDXChannel - Uni Eropa (UE) menuding Meta menabrak Undang-Undang Pasar Digital (Digital Markets Act atau DMA). Pasalnya, pemilik platform Facebook dan Instagram itu dinilai telah melanggar privasi pengguna.
Dikutip dari Reuters, Senin (1/7/2024), Meta pada akhir November lalu merilis fitur layanan media sosial di mana pengguna ditawarkan untuk berlangganan tanpa iklan atau tetap gratis namun sepakat untuk berbagi data pengguna.
Komisi Eropa menilai, pilihan model biner itu melanggar DMA. Oleh karena itu, UE berencana untuk menggelar penyelidikan awal sebelum mengambil kesimpulan.
Kepala Komisi Eropa Margrethe Vestager menilai, pilihan semacam itu telah memaksa pengguna untuk menyepakati data pribadi mereka digunakan untuk kepentingan iklan Meta.
"Kita ingin memperkuat warga negara untuk mengendalikan data pribadi mereka sendiri, sehingga bisa memilih pengalaman iklan yang tidak terlalu dipersonalisasi," katanya.
Menanggapi investigasi EU, Meta menilai, model bisnis perusahaan selama ini sudah taat pada aturan, termasuk dari Pengadilan Tinggi EU.
"Model berlangganan tanpa iklan kami mengikuti arahan dari pengadilan tertinggi di Eropa dan taat dengan DMA. Kami berharap adanya dialog yang konstruktif dengan Komisi Eropa untuk menutup penyelidikan ini," kata Juru Bicara Meta.
Penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan ditargetkan selesai Maret 2025. Meta menjadi perusahaan kedua yang terkena aturan DMA setelah Apple pada minggu lalu juga terdampak aturan yang sama.
(RFI)
Komentar
Posting Komentar