OJK: Semua Rekening Pelaku Judi Online Bakal Diblokir! - detik

 

OJK: Semua Rekening Pelaku Judi Online Bakal Diblokir!

Jakarta 

-

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berusaha memerangi aktivitas keuangan ilegal dan judi online di Tanah Air. Menurutnya masih banyak kelompok masyarakat yang rentan secara keuangan dan perlu mendapat perhatian khusus.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan masyarakat yang rentan tersebut termasuk perempuan, pemuda dan pelajar, UMKM, masyarakat 3T (terdekat, tertinggal dan terluar), serta kelompok disabilitas dan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Di tengah capaian dan optimisme, kita harus menghadapi tantangan yang masih terjadi dengan maraknya aktivitas keuangan ilegal dan judi online. Kita juga masih mendapati beberapa kelompok masyarakat yang rentan secara keuangan dan perlu mendapat perhatian khusus," kata Mahendra dalam peluncuran Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahendra menyebut berbagai terobosan telah dilakukan pihaknya untuk menjawab tantangan itu. Terkait judi online, OJK mengaku telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening dan meminta agar rekening lain terkait konsumen yang sama ditutup.

"OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening dan meminta perbankan untuk menutup rekening yang dimiliki konsumen yang sama," ucap Mahendra.

Terkait aktivitas keuangan ilegal, OJK telah menghentikan 1.740 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari-Juli 2024, terdiri dari 1.591 pinjol ilegal dan 149 investasi ilegal. Jika ditotal dari 2017, terdapat 9.889 entitas keuangan ilegal yang telah dihentikan.

"(OJK telah) menghentikan 10.000 entitas keuangan ilegal," bebernya.

Ke depan, OJK akan membentuk Anti-Scam Centre (ASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (PUSAKA) bersama kementerian/lembaga terkait. Hal ini untuk menangani berbagai kasus terkait dengan cepat dan memberikan efek jera bagi pelaku.

"Kami mengharapkan PUSAKA akan mewujudkan penanganan yang cepat dan berefek jera terhadap beragam bentuk penipuan di sektor jasa keuangan," tuturnya.

Simak Video: OJK Blokir 6.400 Rekening yang Terkait Judi Online

(acd/rrd)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)