Penyelenggara Jasa Pembayaran Bisa Kena Sanksi Karena Ini - Selular id - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihanku

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Penyelenggara Jasa Pembayaran Bisa Kena Sanksi Karena Ini - Selular id

Share This
Responsive Ads Here

 

Penyelenggara Jasa Pembayaran Bisa Kena Sanksi Karena Ini

Aduh, Penyelenggara Jasa Pembayaran Bisa Kena Sanksi Karena Masalah Ini

JAKARTA, SELULAR.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memberikan sanksi kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) tersebut terkait judi online (judol).

“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, (9/8/2024).

Sejauh ini Kominfo mengakui telah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.

Lihat Juga:

Baca juga: 6 Alasan Mengapa Judi Online Semakin Berkembang di Indonesia, Meski Bikin Sengsara Masyarakat

Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.

Nantinya hasil audit itu harus diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Suharno
Suharno

JAKARTA, SELULAR.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memberikan sanksi kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).

Sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) tersebut terkait judi online (judol).

“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, (9/8/2024).

Sejauh ini Kominfo mengakui telah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.

Lihat Juga:

Baca juga: 6 Alasan Mengapa Judi Online Semakin Berkembang di Indonesia, Meski Bikin Sengsara Masyarakat

Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.

Nantinya hasil audit itu harus diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.

“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Pages