Penyelenggara Jasa Pembayaran Bisa Kena Sanksi Karena Ini
Aduh, Penyelenggara Jasa Pembayaran Bisa Kena Sanksi Karena Masalah Ini
JAKARTA, SELULAR.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memberikan sanksi kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
Sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) tersebut terkait judi online (judol).
“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, (9/8/2024).
Sejauh ini Kominfo mengakui telah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.
Baca juga: 6 Alasan Mengapa Judi Online Semakin Berkembang di Indonesia, Meski Bikin Sengsara Masyarakat
Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.
Nantinya hasil audit itu harus diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
JAKARTA, SELULAR.ID – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal memberikan sanksi kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP).
Sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) tersebut terkait judi online (judol).
“Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring,” kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya, (9/8/2024).
Sejauh ini Kominfo mengakui telah menemukan indikasi terkait pemanfaatan layanan pembayaran itu, untuk aktivitas judi daring.
Baca juga: 6 Alasan Mengapa Judi Online Semakin Berkembang di Indonesia, Meski Bikin Sengsara Masyarakat
Usai melakukan monitoring dan evaluasi, Kominfo meminta ke penyelenggara melakukan pemeriksaan internal dan audit secara komprehensif, untuk memastikan layanan pembayaran tersebut tidak dimanfaatkan untuk judol maupun aktivitas ilegal lainnya.
Nantinya hasil audit itu harus diserahkan ke Kominfo paling lama tujuh hari kerja, setelah surat peringatan diterima.
“Dalam hal batas waktu 7 hari tersebut Kementerian Kominfo belum menerima hasil pemeriksaan dimaksud, maka penyelenggara jasa pembayaran elektronik akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan,” kata Budi Arie.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar