3 Penyebab Pembubuhan e-Meterai untuk Daftar CPNS Gagal - Kompas - Opsitek

Informasi Teknologi Pilihan

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

3 Penyebab Pembubuhan e-Meterai untuk Daftar CPNS Gagal - Kompas

Share This

 

3 Penyebab Pembubuhan e-Meterai untuk Daftar CPNS Gagal

Jakarta 

-

Salah satu tahapan yang tidak boleh dilewatkan saat pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 adalah proses pembubuhan e-Meterai. Meterai elektronik atau e-Meterai dibubuhkan pada dokumen-dokumen yang telah ditentukan dalam persyaratan.

Lalu, apa penyebab pembubuhan e-Meterai untuk CPNS gagal? Simak informasinya.

Penyebab Pembubuhan e-Meterai untuk CPNS Gagal

Meterai elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai yang berbentuk elektronik dengan ciri khusus dan mengandung unsur pengaman sesuai ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Berdasarkan informasi dari PERURI, mengatasi masalah pada pembubuhan e-Meterai dapat dilakukan dengan memeriksa dan memastikan bahwa semua persyaratan teknis dan administrasi telah dipenuhi.

Berikut adalah tiga faktor yang bisa menjadi penyebab gagalnya pembubuhan e-Meterai pada dokumen seleksi CPNS 2024.

  1. Koneksi Internet Tidak Stabil
    Pembubuhan E-Meterai memerlukan koneksi internet yang stabil. Jika koneksi terputus atau tidak memadai, proses ini dapat mengalami kegagalan.
  2. Format Dokumen Tidak Sesuai
    Dokumen yang diunggah harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, yaitu dalam format PDF dan berukuran kurang dari 900 КВ.
  3. Tingginya Traffic Pengguna
    Jika banyak pengguna mencoba membubuhkan e-Meterai secara bersamaan, server bisa menjadi padat dan menyebabkan kendala. Disarankan untuk melakukan pembubuhan pada jam-jam dengan traffic lebih rendah.

Cara Pembubuhan e-Meterai CPNS

Berikut tips pembubuhan e-Meterai atau Meterai Elektronik pada dokumen seleksi CPNS 2024, berdasarkan informasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

  • Urutan pembubuhan dokumen: tanda tangan - e-Meterai
  • Ukuran dokumen maksimal 800 kb
  • Dokumen berukuran A4
  • Format PDF mininum versi 1.6
  • Melakukan scan dokumen menggunakan scanner komputer
  • Pembubuhan e-Meterai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
  • Tanda tangan elektronik tidak menutup QR e-Meterai
  • Dokumen yang telah dibubuhi e-Meterai bersifat final.

Apakah Ada Batas Waktu Penggunaan e-Meterai?

Setelah pembelian, e-Meterai tidak memiliki batas waktu penggunaan. Pembeli dapat memanfaatkan e-Meterai yang telah dibeli kapan saja sebelum dibubuhkan pada dokumen. Pastikan e-Meterai untuk kebutuhan pendaftaran CASN 2024 dibeli melalui portal resmi https://meterai-elektronik.com

Simak Video: Rekrutmen CPNS Kini 3 Kali Setahun, Peluang Jadi ASN Makin Terbuka

(kny/dnu)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here

Pages