Kualitas Motor Listrik Diragukan, Honda Minta Program Subsidi Diperpanjang
Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:44 WIB
Motor listrik Honda. FOTO/ DOK SINDOnews
A A A
- Pemerintah memberikan subsidi Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru dengan syarat satu NIK KTP untuk satu unit. Tapi, kebijakan ini hanya berlaku hingga akhir 2024. Untuk itu,
Hondaberharap program tersebut berlanjut karena membantu meningkatkan penjualan.
Sepanjang tahun ini, motor listrik subsidi kian diminati, bahkan telah melampaui capaian tahun lalu sebanyak 11.532 unit. Hal ini berkat subdisi Rp7 juta yang membuat harga motor listrik semakin terjangkau.
Octavianus Dwi, Marketing Director PT Astra Honda Motor (AHM) mengatakan perusahaan berharap program subsidi motor listrik dilanjutkan pada tahun depan. Mengingat kebijakan ini sangat membantu dan memudahkan masyarakat dalam memiliki motor listrik.
“Iya, subsidi akan sangat membantu. Kita juga berkomunikasi dengan pemerintah, memaksimalkan deadline-nya kapan kita ikuti dan kita akan sampaikan ke konsumen untuk dimanfaatkan segera,” kata Octa kepada wartawan di Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.
Sebagai informasi, AHM sendiri telah memasarkan motor listrik Honda EM1 e: dengan harga Rp33 juta dan Rp33,5 juta untuk EM1 e: Plus. Harga tersebut sudah termasuk potongan subsidi Rp7 juta dari pemerintah.
“Ya kita berharap, tapi kan tergantung beliau-beliau di pemerintah punya kebijakan seperti apa. Ditunggu saja, kan sesuai dengan komitmen yang kita punya. Mudah-mudahan masih sama dengan yang kita inginkan kemarin,” ujar Octa.
Melansir laman SISAPIRa, pada Selasa (27/8/2024), dari kuota 50.000 unit motor listrik tahun ini, sebanyak 30.066 unit sudah tersalurkan. Sementara 20.117 unit masih dalam proses pendaftaran dan 4.905 sudah terverifikasi.
Pemerintah juga telah menambah kuota subsidi motor listrik sebesar 10.000 unit. Sehingga, tahun ini total ada 60.000 unit motor listrik yang disubsidi.
Lihat Juga: Honda Segera Luncurkan Motor Listrik Baru, Diproduksi di India
(wbs)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
FollowDapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Komentar
Posting Komentar