Lindungi Bisnis UMKM, Kominfo Blokir Aplikasi TEMU - Inilah

 

Lindungi Bisnis UMKM, Kominfo Blokir Aplikasi TEMU

Minggu, 13 Oktober 2024 - 19:47 WIB

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Prabunindya Revta Revolusi. (Foto: Kemenkominfo)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya memblokir aplikasi TEMU setelah diketahui kehadirannya berpotensi mengancam keberlangsungan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo, Prabunindya Revta Revolusi mengatakan aplikasi itu tidak comply atau tidak patuh dengan regulasi di Indonesia, karena itu pemerintah melalui Kominfo pun memblokirnya.

"Dari sisi bisnis modelnya, jelas tidak comply dengan regulasi yang ada di Indonesia, baik dari sisi perdagangan maupun ekosistem UMKM yang harus kita lindungi dan jaga," ujarnya Minggu (13/10/2024).

Prabu Revolusi, sapaan akrabnya, menjelaskan aplikasi TEMU sangat berbahaya bagi UMKM lokal. Karena aplikasi itu menghubungkan langsung produk dari pabrik ke konsumen, yang memungkinkan terjadinya predatory pricing atau price dumping.

"Jika produk asing masuk dengan harga yang jauh lebih murah dari produk UMKM, konsumen pasti akan memilih yang lebih murah. Itu membuat UMKM kita sulit bersaing," jelasnya.

Kehadiran aplikasi semacam itu dinilainya dapat merusak ekosistem bisnis UMKM, terutama ketika harga produk asing sangat rendah dan mengancam keberlangsungan usaha kecil. Karena itu, pemerintah mengambil tindakan tegas untuk melindungi UMKM dalam negeri.

Advertisement

Belum Terdaftar sebagai PSE

Selain mengancam UMKM, aplikasi TEMU belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Ketika belum terdaftar sebagai PSE, potensi diblokirnya pun sangat terbuka lebar.

Prabu juga menyoroti aspek perlindungan konsumen. Produk-produk yang dijual melalui TEMU dinilai tidak terjamin kualitasnya, terutama karena belum comply dengan regulasi yang ada di Indonesia.

"Ketika harga produk sangat murah, kualitasnya tidak bisa dijamin. Ini berbahaya bagi konsumen," ujarnya.

Untuk memastikan keamanan konsumen, Kemenkominfo berkoordinasi dengan Kementerian UKM dan Kementerian Perdagangan, guna menilai potensi ancaman dari PSE yang belum comply dengan aturan.

Langkah Kominfo untuk Blokir Aplikasi

Langkah pemblokiran dilakukan karena aplikasi TEMU tidak mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Proses registrasi PSE sendiri dinilai mudah, namun hingga kini belum ada gestur atau tanda-tanda dari TEMU untuk comply.

"Jika PSE tidak comply, apalagi beroperasi ilegal tanpa melalui bea cukai, jelas kami harus bertindak untuk melindungi kepentingan UMKM dan konsumen di Indonesia," kata Prabu.

Karena itu Kemenkominfo akan terus mengkaji aplikasi itu berdasarkan parameter legalitas, traffic pengguna, dan keamanan data.

Kemenkominfo juga sangat terbuka dengan kolaborasi dan sinergi berbagai pihak untuk memasikan dunia digitalisasi di Indonesia tetap sesuai aturan.

Siapa pun jika menemukan aplikasi-aplikasi illegal bisa melaporkan langsung ke Kemenkominfo atau saluran-saluran pengaduan lainnya lintas stakebolders untuk segera ditindaklanjuti.

Sebelumnya Menkominfo, Budi Arie Setiadi memastikan pihaknya sudah memblokir aplikasi TEMU karena tidak terdaftar sebagai PSE di Indonesia.

“Kami men-take down TEMU sebagai respons cepat keresahan masyarakat, terutama para pelaku UMKM. Apalagi, TEMU tidak terdaftar sebagai PSE, saat ini sudah tidak bisa digunakan di Indonesia,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).

Menurutnya Kementerian Kominfo bergerak cepat melakukan pemblokiran demi melindungi para pelaku UMKM dalam negeri dari serbuan produk asing. Saat ini, produk asing mengancam produk UMKM baik melalui penjualan daring maupun luring. 

Topik

Baca Juga

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)