13.481 Rekening di 28 Bank Diblokir PPATK, Diduga terkait Transaksi Judol - inews

 

13.481 Rekening di 28 Bank Diblokir PPATK, Diduga terkait Transaksi Judol - Bagian All

JAKARTA, iNews.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 13.481 rekening di 28 bank. Rekening itu diduga berkaitan dengan judi online (judol).

“PPATK telah menghentikan transaksi sebanyak 13.481 rekening di 28 bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiawandana saat dihubungi, Senin (4/11/2024).

Ivan menjelaskan pola transaksi judi online kini mengalami pergeseran. Dia menerangkan transaksi judi online yang terjadi dilakukan melalui kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan aset kripto.

“Adapun pola transaksi di beberapa kasus mengalami pergeseran dengan menggunakan KUPVA dan aset kripto,” kata dia.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin desk pemberantasan narkoba dan judol yang dibentuk Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan.

"Ketiga Desk Pemberantasan Narkoba, Keempat Desk Penanganan judi online dengan leading sector Bapak Kapolri," kata Budi Gunawan di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).

Sigit mengatakan dalam memberantas tindak pidana judol, pihaknya bakal bekerja sama dengan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Bahkan, dia bersama Menkomdigi akan melakukan 'bersih-bersih' tidak hanya di Kemkomdigi, namun juga kementerian lain yang terlibat dalam kasus judol.

"Bahwa kami saat ini bekerja sama dengan Ibu Menteri Komdigi dan kita sepakat untuk melakukan pembersihan," kata Sigit.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)