Bea Cukai Tegas! 102 Unit iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan, Ini Kronologinya - Viva

 Smartphone,Gadget

Bea Cukai Tegas! 102 Unit iPhone 16 dari Batam Dimusnahkan, Ini Kronologinya

Sabtu, 30 November 2024 - 11:21 WIB

TangerangVIVA Banyuwangi –Bea Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta) kembali menunjukkan komitmen dalam memerangi barang ilegal di Indonesia dengan memusnahkan 102 unit iPhone 16 yang masuk melalui jalur penyelundupan.

Produk elektronik canggih yang diketahui berasal dari Batam tersebut dikirim ke berbagai bandara di Indonesia, termasuk Soekarno-Hatta, tanpa izin resmi. Pemusnahan ini dilakukan pada Jumat, 29 November 2024, sebagai bagian dari penegakan aturan impor. 

Kronologi: Dari Batam Hingga Pemusnahan

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan bahwa penyelundupan ini dilakukan melalui barang bawaan penumpang yang dikirim dari Batam pada periode 4–27 November 2024.

Modus tersebut memanfaatkan celah pengawasan dengan membawa barang elektronik dalam jumlah besar yang melebihi batas penggunaan pribadi. 

“Barang ini tidak hanya ditujukan ke Soekarno-Hatta, tetapi juga ke bandara lain. Upaya ini melanggar Permendag Nomor 08 Tahun 2024 yang mengatur izin impor secara resmi,” jelas Askolani seperti yang dikutip dari antara. 

Kenapa Harus Dimusnahkan?

Bea Cukai menegaskan bahwa seluruh barang sitaan, termasuk 102 unit iPhone 16 senilai Rp 714 juta, tidak dapat dilelang karena tidak memenuhi ketentuan izin resmi.

Pemusnahan dilakukan menggunakan alat pemotong untuk memastikan barang tidak dapat digunakan kembali atau beredar di pasar gelap. 

Langkah ini diambil untuk menghindari risiko yang timbul dari barang ilegal, seperti:

1. Kerugian Negara

Tidak adanya pembayaran pajak dan bea masuk yang sah dapat mengurangi pendapatan negara secara signifikan.

2. Ketidaksesuaian Regulasi Teknis

iPhone 16 belum mendapatkan sertifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebesar 35%, yang diwajibkan oleh Kementerian Perindustrian.

3. Ancaman bagi Industri Dalam Negeri

Peredaran barang ilegal menciptakan persaingan tidak sehat dengan distributor resmi yang mematuhi regulasi. 

Bea Cukai menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pengawasan impor.

Upaya pencegahan semacam ini, menurut Askolani, adalah langkah nyata untuk menjaga industri dan ekonomi dalam negeri tetap sehat. 

“Keberhasilan pengawasan ini tidak lepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya. Kami berharap masyarakat terus mendukung langkah ini untuk menciptakan pasar yang lebih adil dan legal,” pungkas Askolani 

Peringatan bagi Konsumen

Konsumen diimbau untuk lebih waspada dan tidak tergiur dengan barang murah dari pasar gelap. Membeli produk dari jalur resmi tidak hanya menjamin kualitas dan keamanan produk, tetapi juga mendukung regulasi yang melindungi perekonomian negara. 

Dengan tindakan tegas ini, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran aturan impor akan ditindak secara hukum demi menjaga stabilitas ekonomi dan kepatuhan regulasi di Indonesia.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)