Masyarakat Anti Judi Indonesia Dorong UU Rehabilitasi bagi Pemain Judol | Sindonews

 

Masyarakat Anti Judi Indonesia Dorong UU Rehabilitasi bagi Pemain Judol | Halaman Lengkap

Pemerintah melansir sebanyak 8,8 juta warga Indonesia hingga tahun ini terlibat judi online.Foto/SINDOnews

JAKARTA 

- Keberadaan

judi online 

(judol) menjadi candu bagi masyarakat Indonesia. Pemerintah melansir sebanyak 8,8 juta warga Indonesia hingga tahun ini terlibat judi online.

Judi online menjadi efek domino bagi kasus-kasus lainnya, seperti tingginya angka perceraian, bunuh diri, hingga tak sedikit korbannya yang depresi akibat kecanduan judi online. Bahkan keberadaan judi online diperkirakan ikut merusak ekonomi nasional karena menurunkan daya beli masyarakat serta larinya perputaran uang ke luar negeri.

Beragam masalah sosial yang disebabkan judi online ini, menggerakan sekelompok orang yang juga sebagian mantan pelaku judi online membentuk perkumpulan Masyarakat Anti Judi (Maju) Indonesia.

Baca Juga

24 Tersangka Judol Komdigi Sudah Ditangkap, Ada Alwin Jabarti Kiemas dan Eks Komisaris BUMN

Ketua Umum Maju Indonesia Fauzan Rachmansyah mengatakan, ada tiga aspek yang ditimbulkan akibat paparan judi online kepada manusia. Pertama jiwa yang lemah, pecandu judi online cenderung tidak kuat menghadapi masalah dan selalu mengambil jalan pintas untuk menghasilkan sesuatu dengan cepat. Namun, cara ini hanya menimbulkan rentetan masalah lainnya.

“Kedua ada sebuah limit yang hilang. Dulu seseorang memiliki uang Rp1 juta itu besar dan sangat berarti. Tapi tidak bagi pelaku judi online, uang segitu menjadi kecil nilainya, dan akan dihabiskan lagi untuk bermain judi online,” ujarnya. Rabu (27/11/2024).

Baca Juga

Kasus Judi Online Komdigi, Polda Metro Pajang Barang Bukti Uang Rp76 Miliar

Ketiga, pecandu judi online akan gampang bahagia dan juga gampang marah. Tapi kebahagiaan yang dihasilkan sangat semu, para pecandu akan kembali bermain judi online dan ketika kalah maka akan mudah tersulut emosi dan terbiasa dengan sesuatu yang instan.

“Ini semua pengalaman saya berinteraksi dengan pelaku judi online. Makanya kita buat komunitas berkumpul untuk saling kenal tukar pengalaman. Supaya bisa keluar dari lingkaran judi online,” ucapnya.

Ini semua menimbulkan rasa depresi, putus harapan dan kecemasan yang menimbulkan malas bekerja, perceraian, dan bunuh diri. Ini menjadi masalah besar yang dihadapi bangsa dan negara saat ini. Sehingga peran masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah keluar dari lingkaran judi yang menyesatkan ini.

Masyarakat Anti Judi Indonesia Dorong UU Rehabilitasi bagi Pemain Judol

“Kita tidak bisa bergantung pada pemerintah. Biar mereka melaksanakan tugasnya sesuai dengan kewenangan dan kemampuan mereka. Tapi kita juga bantu pemerintah dengan menularkan kegiatan-kegiatan positif untuk terhindar dari judi online,” ucapnya.

Ketua Bidang Hukum Maju Indonesia Luhut Parlinggoman Siahaan mengatakan, keberadaan Maju Indonesia nanti juga akan memperjuangkan korban-korban judi online yang saat ini belum dapat perlindungan dari pemerintah.

Menurutnya, korban judi online tak ubahnya dengan korban narkoba. Perlu menjalani rehabilitasi agar mereka tidak lagi jatuh ke lubang yang sama. “Kalau korban narkoba sudah ada UU Narkotika yang mengharuskan direhabilitasi. Nah korban judi online ini belum ada undang-undangnya, kita akan perjuangkan itu,” katanya.

Menurutnya, undang-undang judi online saat ini masih nyantol dengan UU ITE, yang memberikan hukuman yang cukup memberatkan bagi para korbannya. Padahal dalam hal ini para korban seharusnya direhabilitasi, sedangkan hukuman berat harus dijatuhkan kepada para bandar dan penyelenggara judi online.

“Kita akan perjuangkan agar korban judi online mendapat rehabilitasi. Karena ini sudah menjadi tragedi nasional, banyak korban judi online yang terkena mentalnya,” tuturnya.

Ketua Bidang Rehabilitasi Maju Indonesia Ust Suryadillah mengatakan, sebanyak 95% korban judi online menyasar kalangan masyarakat menengah dan miskin, yang lemah pemahaman agamanya dan minimnya tingkat pendidikan. Oleh karenanya salah satu cara pencegahan judi online yakni dengan memberikan edukasi untuk membangun kesadaran bagi mereka.

“Bangun kesadaran menjadi salah satu tugas pemuka agama, berikan edukasi dan pemahaman bahwa judi online itu buruk dan menyesatkan. Sambil pemerintah memberantas situs-situs judinya. Ini akan menjadi cara yang ampuh,” katanya.

Selain edukasi, menurutnya pemberdayaan ekonomi juga menjadi salah satu cara jitu untuk menekan judi online. Masyarakat miskin yang memiliki pekerjaan dan penghasilan akan dengan sendirinya meninggalkan kebiasaan berjudi.

“Maju Indonesia akan memiliki beberapa program rehabilitasi dan recovery untuk para korban yaitu para pemain agar kembali ke kehidupan normal, kita akan terus berkoordinasi dengan beberapa pihak dipemerintahan dan swasta dalam menjalani program ini,” ucapnya.

(cip)

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)