Pemerintah RI blokir 11.000 unit iPhone 16 Series: Langkah tegas melindungi industri dalam negeri - Tek id

 

Pemerintah RI blokir 11.000 unit iPhone 16 Series

Pemerintah RI blokir 11.000 unit iPhone 16 Series: Langkah tegas melindungi industri dalam negeri

Oleh: Erlan - Jumat, 22 Nov 2024 13:49 WIB

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa sekitar 11.000 unit iPhone 16 Series telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengumumkan bahwa sekitar 11.000 unit iPhone 16 Series telah masuk ke Indonesia melalui jalur bawaan penumpang dari luar negeri dalam kurun waktu 25 Oktober 2024 hingga 10 November 2024. Kemenperin menegaskan bahwa mereka akan memblokir kode International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari iPhone 16 yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia.

Febri Hendri Antoni Arif, juru bicara Kemenperin, mengungkapkan bahwa ponsel-ponsel tersebut masuk secara legal dengan membayar pajak, namun akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia. Kemenperin saat ini tengah memantau transaksi jual beli iPhone 16 di tanah air dan memiliki mekanisme screening ulang untuk memastikan produk tersebut tidak berpindah tangan.

Febri juga menyebutkan bahwa Kemenperin belum melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti penjualan iPhone 16 tersebut. Namun, mereka memiliki rencana untuk menonaktifkan IMEI jika ada bukti diperjualbelikan. Langkah ini diambil untuk membendung masuknya barang ilegal ke Indonesia dan memastikan bahwa produk yang masuk melalui jalur bawaan penumpang benar-benar digunakan oleh orang yang memegang paspor tersebut.

Selain itu, Kemenperin juga meminta platform penjualan daring atau marketplace di Indonesia untuk tidak menjual iPhone 16 Series. Febri menegaskan bahwa mereka akan mempertimbangkan menonaktifkan IMEI yang terbukti diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan melindungi hak konsumen.

Kemenperin juga sedang membahas secara internal rencana investasi dari Apple Inc untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40%. Apple Inc telah melayangkan proposal investasi sebesar US$100 juta atau setara Rp1,55 triliun untuk dua tahun untuk pembangunan pusat riset dan pengembangan (research and development center) serta profesional developer academy di Indonesia. Selain itu, Apple juga berencana memproduksi komponen produk aksesoris berupa mesh AirPods Max di Kota Bandung dan memperluas Apple Academy di Bali dan Jakarta hingga Juni 2026.

Dengan langkah-langkah ini, Kemenperin berharap dapat mengatasi masalah penjualan iPhone 16 Series yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan memastikan bahwa produk tersebut digunakan dengan benar oleh konsumen yang memegang paspor. Hal ini juga bertujuan untuk mendukung industri perindustrian di Indonesia dan mendorong investasi asing yang dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)