Polisi Akan Periksa Pejabat Terkait Kasus Judol Komdigi Usai Pilkada
--
Polda Metro Jaya membuka peluang bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hingga saat ini, polisi telah menangkap 24 tersangka dan masih mengejar 4 buronan lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Transaksi Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengembangkan kasus ini. Koordinasi ini terkait dengan rekening hingga akun e-commerce yang digunakan para tersangka.
"Saat ini juga tengah dilakukan analisa oleh PPATK, sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," kata Karyoto, Senin (25/11).
Terpisah, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengaku berencana memeriksa sejumlah pejabat terkait perkara ini.
Kendati demikian, Wira tak membeberkan siapa saja saksi yang akan dimintai keterangan. Ia hanya menyebut para saksi akan diperiksa usai hari pemungutan suara Pilkada serentak 2024.
"Apakah ada pejabat lain yang diambil keterangan, ini masih berproses. Jadi nanti kemungkinan setelah Pilkada kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," tutur dia.
Sebagai informasi, dari puluhan tersangka yang telah ditangkap ada sosok Alwin Jabarti Kiemas, eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, hingga Denden Imadudin Soleh.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai dan aset senilai total Rp167,8 miliar.
(dis/isn)
Komentar
Posting Komentar