PPATK: Ada Masyarakat Gunakan 70% Gaji Buat Judi Online
Jakarta, VIVA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengungkap ada masyarakat yang menggunakan 70 persen gajinya untuk bermain judi online.
Hal itu disampaikan Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024.
"Penggunaan dana judi online dibandingkan dengan penghasilan, jika kita lihat penghasilan orang beberapa yang dia pakai itu hampir 70 persen penghasilan legal dia digunakan untuk judi online," ucap Ivan dalam ruang rapat Komisi III DPR RI.
Berdasarkan data yang dihimpun PPATK sejak 2017-2023, masyarakat yang memiliki pendapatan Rp1 juta per bulan mengalihkan 69,95 persen pendapatannya untuk judi online.
Sementara masyarakat yang berpendapatan Rp1-2 juta mengalihkan 41,35 persen untuk judi online.
Di sisi lain, kata Ivan, masyarakat yang berpenghasilan Rp10-20 juta, mengalihkan pendapatannya sebesar Rp34,68% untuk judi online dan yang berpenghasilan Rp2-5 juta, mengalihkan 33,06% untuk judol.
"Kalau dulu orang terima satu juta hanya akan menggunakan Rp100 ribu - Rp200 ribu untuk judi online, sekarang sudah sampai Rp900-nya dia gunakan untuk judi online. Jadi kita lihat semakin addict-nya masyarakat untuk melakukan judi online," tutur dia.
"Nah jumlah yang terbesar para pelaku judi online kita itu masyarakat yang berpenghasilan deposit yang kecil yang bawah jadi depositnya cenderung 100.000 sampai 1 juta," pungkas Ivan.
Pegawai Komdigi Bekingi Judi Online, Sahroni: Sebenarnya Sudah Tercium Baunya
Sahroni mengkritisi kementerian sebelum Komdigi yaitu Kominfo.
VIVA.co.id
6 November 2024
Komentar
Posting Komentar