Psikolog: Penjudi online lakukan detoksifikasi diri menghindari candu - Antara news

 

Psikolog: Penjudi online lakukan detoksifikasi diri menghindari candu

12 November 2024 17:16 WIB
Psikolog: Penjudi online lakukan detoksifikasi diri menghindari candu
Ilustrasi - Warga melihat iklan judi online melalui gawainya di Jakarta. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa/pri)
Medan (ANTARA) - Psikolog yang juga Direktur Minauli Consulting Medan Irna Minauli mengatakan penjudi online melakukan detoksifikasi diri agar terhindar dari candu yang meningkat dalam permainan tersebut.

"Mereka harus melakukan detoksifikasi, yaitu dengan menghindarkan diri dari permainan judi online tersebut, minimal selama tiga minggu," ujar Irna di Medan, Selasa.

Baca juga: Anggota DPR minta Kapolri jalankan perintah Presiden berantas "judol"

Ia mengatakan selama proses detoksifikasi itu mereka dapat berlatih melakukan coping stres lain yang lebih positif, misalnya berolahraga atau melakukan aktivitas sosial yang bermanfaat.

Lebih lanjut, Irna mengatakan penanganan secara psikologis dengan menggunakan Cognitive Behavior Therapy juga dinilai cukup efektif. Karena, terapi dengan mengaktifkan peranan dukungan sosial dari lingkungan juga dapat digunakan.

"Sebab, penjudi online yang sudah masuk kategori kecanduan, sudah masuk dalam kategori pathological gambling, yaitu para pemain judi yang patologis, sehingga sulit berhenti dari kebiasaannya," ujar Irna.

Ia mengatakan seperti halnya pada para pecandu itu, mereka sebenarnya kepingin berhenti, tapi mengalami ketergantungan. Sehingga, merasa tidak nyaman ketika tidak bermain judi, sebab ada kegelisahan yang mereka rasakan yang harus disalurkan dengan kembali bermain judi.

Lebih lanjut, Irna mengatakan awalnya mereka juga mengalami toleransi, yaitu kebutuhan yang semakin meningkat, seperti awalnya para penjudi cukup bertaruh dengan uang yang kecil.

"Tapi, lama kelamaan kebutuhan untuk bertaruh dalam jumlah yang lebih besar lagi. Itu sebabnya mereka kemudian akan menguras tabungan atau mencuri atau menggunakan jasa pinjaman online yang justru memperparah masalah yang dialaminya," kata dia.

Baca juga: Bamsoet minta penegakan hukum terhadap judi "online" ditingkatkan

Baca juga: Kapolri: Polri berantas judi “online” dengan serius


Menurut Irna, penjudi daring tampak semakin meningkat pada saat tidak bekerja atau tidak memiliki kegiatan. Secara umum, sebagaimana bentuk kecanduan lainnya, para penjudi mengalami kebosanan atau kejenuhan, merasa kesepian, stres dan lainnya.

"Kondisi inilah yang banyak dialami para penganggur ditambah dengan adanya harapan yang tidak realistis untuk mendapatkan keuntungan secara instan," tutur dia.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024

Tags:

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)