Segini Perputaran Uang Judi Online dari Tersangka yang Ditangkap Polres Metro Depok - Viva

 

Segini Perputaran Uang Judi Online dari Tersangka yang Ditangkap Polres Metro Depok

Rabu, 6 November 2024 - 01:40 WIB

Depok, VIVA – Perputaran uang dari usaha judi online (judol) dari kelima tersangka yang diamankan Polres Metro Depok cukup fantastis. Dalam sehari, perputaran uang antara Rp10 juta hingga Rp15 juta. Para tersangka sudah dua tahun beroperasi. Dapat diasumsikan selama dua tahun, perputaran uang lebih dari Rp 7 miliar.

“Untuk omzet masih kita dalami karena kita harus mengirim surat ke bank terkait. Namun diduga, pendapatan judi online ini mencapai Rp10 juta hingga Rp15 juta per hari,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, Selasa 5 November 2024.

Tingginya perputaran uang judol ini dibenarkan oleh R, salah satu tersangka. Dia mengaku mendapat uang uang puluhan juta dalam sebulan.

Judi online. (foto ilustrasi)

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

“Nggak banyak kalau buat saya, dulu waktu masih rame-ramenya sekitaran tahun 2023, itu kita dapat Rp50 sampai Rp70 juta. Kalau sekarang sudah turun Rp15 sampai Rp20 juta per bulan. Itu (duitnya) buat bareng-bareng. Ya buat kehidupan sehari-hari,” katanya.

R merupakan operator atau admin dalam usaha judol tersebut. Dia melakoni usaha ini bersama temannya dan belajar dari seseorang bernama Rahadian.

“Jadi duitnya itu disetor ke dia (Rahadian) juga,” ujarnya.

Dia membeli perangkat lunak judol Thailand. Dia harus membayar sewa perangkat lunak Rp600 ribu per bulan.

“Beli software-nya dari Thailand, per bulan bayar Rp 600 ribu-an,” katanya.

Dia membeberkan, permainan judol ini memang direkayasa. Dia mengimbau agar masyarakat jangan lagi terjebak dengan permainan tersebut.

“Judi online itu ada setting-an dari panelnya. Jadi di panel itu sudah ada ID yang kita setting menang berkali-kali atau bisa kita kalahin berkali-kali. Jadi jangan mudah percaya dengan judi online,” ujarnya.

TikToker, Sadbor

Ternyata, Omongan Ini yang Bikin Gunawan Sadbor Ditangkap Polisi

TikToker asal Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Gunawan alias Sadbor (38) ditangkap polisi akibat mempromosikan judi online.

img_title

VIVA.co.id

6 November 2024

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)