TNI Ungkap 4.000 Anggotanya Terlibat Judi Online, Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Pidana - Kompas TV

  

TNI Ungkap 4.000 Anggotanya Terlibat Judi Online, Dijatuhi Sanksi Disiplin hingga Pidana

Kompas.tv - 14 November 2024, 07:56 WIB

tni-ungkap-4-000-anggotanya-terlibat-judi-online-dijatuhi-sanksi-disiplin-hingga-pidana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto mengungkapkan temuan mengejutkan terkait keterlibatan 4.000 anggota TNI dalam praktik judi online atau judol sepanjang tahun 2024.

Mayjen Yusri menyatakan data keterlibatan prajurit dalam judi online ini diperoleh dari hasil investigasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan data internal TNI.

"Panglima TNI sudah memberikan sanksi kepada 4.000 prajurit TNI tadi, dan itu sudah dilaksanakan oleh anggota TNI yang datanya ada yang melakukan kegiatan judi online," ujar Yusri Nuryanto, dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Rabu (13/11/2024).

Danpuspom menjelaskan bahwa Panglima TNI telah mengambil langkah dengan menjatuhkan berbagai sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam pelanggaran.

Sanksi-sanksi tersebut sebagai upaya untuk menegakkan disiplin dan mempertahankan integritas institusi.

Baca Juga: Waspada! Marak di Indonesia, Judi Online Jerat 4.000 Anggota TNI hingga Anak-Anak | SERIAL JUDOL

Bentuk sanksi yang diberikan beragam, mulai dari tindakan disiplin, penahanan ringan, hingga penahanan berat, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan oleh para prajurit.

Selain itu, bagi mereka yang dianggap telah melakukan pelanggaran lebih serius, sanksi pidana juga diterapkan.

"Jadi sanksinya ada tindakan disiplin, penahanan ringan, penahanan berat, dan juga ada yang dipidanakan, ya itu," terang Mayjen Yusri.

Sebagai upaya pencegahan terhadap pelanggaran hukum, Markas Besar TNI telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum.

Wakil Irjen TNI Mayjen TNI Alvis Anwar mengatakan tim yang dirancang untuk mengawasi perilaku prajurit TNI dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintahan.

Baca Juga: Kapolri Minta Anak Buahnya Mundur Jika Tak Sanggup Berantas Judi Online | SERIAL JUDOL

"Organisasi ini dipimpin oleh Irjen TNI, dan wakil (satgas) dari Wakil Kepala BAIS TNI (Marsekal Muda TNI M. Tawakal Syaeful Haq), kemudian saya Wakil Inspektur Jenderal (Wairjen) selaku sekretaris, dilengkapi dengan tim hukum dan tim penerangan," jelasnya dikutip dari Antara.

Berikut adalah struktur Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan, Pemantauan, dan Penindakan Pelanggaran Prajurit TNI beserta pemimpinnya:

  1. Sub Satgas Judi Online
    • Dipimpin oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto.
    • Bertugas mengawasi dan menindak kasus keterlibatan prajurit dalam aktivitas judi online.
  2. Sub Satgas Narkoba
    • Dipimpin oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto.
    • Berfokus pada pencegahan dan penindakan kasus penyalahgunaan narkoba di kalangan prajurit.
  3. Sub Satgas Penyelundupan
    • Dipimpin oleh Direktur C Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Brigjen TNI Mirza Patria Jaya.
    • Bertugas mengawasi dan menindak praktik penyelundupan yang melibatkan anggota TNI.
  4. Sub Satgas Korupsi
    • Dipimpin oleh Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI, Laksamana Muda TNI Poedji Santoso.
    • Fokus pada pengawasan dan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan TNI.

“Kami akan memanfaatkan sumber daya yang ada di TNI, mulai dari TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara, baik personel, teknologi, maupun peralatan yang kami punya untuk menindak dan mencegah prajurit, oknum prajurit, dan PNS TNI melakukan pelanggaran empat tadi," papar Mayjen Alvis Anwar.

Baca Juga: Anggota Komisi VI DPR Desak Bank Himbara Berani Blokir Rekening yang Terindikasi Judi Online


Sumber : Kompas TV


Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)