Internet, Internasional,
Mau Negosiasi, Donald Trump Minta Penundaan Larangan TikTok
Telset.id, Jakarta – Donald Trump, presiden terpilih Amerika Serikat, meminta Mahkamah Agung menunda penerapan undang-undang yang dapat melarang TikTok di negara tersebut.
Permintaan ini diajukan melalui sebuah amicus brief oleh pengacaranya, D. John Sauer, yang menjelaskan bahwa Trump ingin memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini melalui cara-cara politik setelah pelantikannya.
Undang-undang tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 19 Januari 2025, sehari sebelum Trump resmi dilantik. Dalam dokumen tersebut, tanggal pelarangan dianggap sebagai “penjadwalan yang kurang tepat” dan dinilai akan membatasi waktu Trump untuk menyusun kesepakatan dengan TikTok.
BACA JUGA:
- Berubah! Ini Sikap Donald Trump Terhadap Kondisi TikTok di AS
- Kembali Beroperasi, Ini Cara Belanja di TikTok Shop Indonesia
Tim hukum TikTok juga mengajukan kekhawatiran serupa dalam permohonan mereka untuk menunda larangan tersebut.
Trump berargumen bahwa dirinya memiliki keahlian dalam membuat kesepakatan yang diperlukan untuk menyelesaikan isu ini. Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa keahlian negosiasi Trump, mandat elektoralnya, serta keinginannya yang kuat untuk menyelesaikan masalah ini menjadi alasan utama mengapa penundaan diperlukan.
Trump mengklaim dapat menemukan solusi yang tidak hanya menyelamatkan platform tersebut tetapi juga mengatasi kekhawatiran keamanan nasional yang diangkat oleh pemerintah.
Sikap Trump terhadap TikTok ini menunjukkan perubahan dibandingkan dengan masa jabatannya yang pertama, di mana ia mendukung pelarangan aplikasi tersebut pada tahun 2020.
Saat itu, ia bahkan menyarankan agar Microsoft membuat kesepakatan sehingga Departemen Keuangan Amerika Serikat mendapat keuntungan finansial dari transaksi tersebut, meskipun rincian mekanismenya tidak pernah dijelaskan.
Namun, selama kampanye kepresidenannya yang kedua, Trump mengubah pandangannya terhadap larangan TikTok. Dalam wawancaranya dengan CNBC pada bulan Maret, ia menyatakan bahwa pelarangan TikTok justru akan memperbesar pengaruh Facebook, yang ia anggap sebagai “musuh rakyat,” bersama dengan sejumlah media lainnya.
Mahkamah Agung dijadwalkan untuk mendengar argumen terkait larangan ini pada 10 Januari 2025. Hal ini menambah dimensi baru pada diskusi mengenai regulasi teknologi di AS, terutama terkait aplikasi asing yang dianggap memiliki risiko terhadap keamanan nasional.
BACA JUGA:
- ByteDance Harus Jual TikTok ke Entitas di AS, Atau Diblokir!
- Lihat Peluang Besar, Mantan Bos Activision Mau Akuisisi TikTok
Apakah pendekatan negosiasi Trump dengan TikTok dapat membawa solusi yang memuaskan berbagai pihak masih menjadi pertanyaan besar, dan hanya waktu yang bisa menjawabnya.
Komentar
Posting Komentar