Alasan KPPU Jatuhkan Sanksi Denda ke Google Rp202,5 M - Selular ID

 

Alasan KPPU Jatuhkan Sanksi Denda ke Google Rp202,5 M

SELULAR.ID – Terungkap alasan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada Google senilai Rp 202,5 miliar.

Denda dari KPPU kepada Google ini terkait layanan sistem pembayaran untuk Google Play Store yang dinilai tidak adil.

Majelis KPPU dalam Pembacaan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-I/2024 dipimpin Komisioner Hilman Pujana sebagai Ketua Majelis Komisi dan didampingi oleh Komisioner Eugenia Mardanugraha serta Komisioner Mohammad Reza, sebagai Anggota Majelis Komisi.

Sejak 2022, KPPU telah melakukan penyelidikan pada Google terkait kewajiban pengembang aplikasi Indonesia menggunakan Google Pay Billing.

Namun kewajiban tersebut datang dengan banyak ketidakadilan.

Para pengembang dikenakan tarif yang lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pembayaran lain.

Bukan hanya itu, mereka yang menolak akan menghadapi penghapusan aplikasi dari Google Play Store.

Baca juga: Tutorial Menggunakan Peta Google Secara Offline

Dalam sidang terbaru, KPPU menyatakan sistem yang dijalankan Google disebut tidak adil.

Sebab akan berdampak pada pengurangan pendapatan pengembang.

KPPU menemukan pula Google membebankan 30% tarif melalui sistem Pay Billing yang diterapkan perusahaan.

Sementara itu, raksasa mesin pencarian juga sangat mendominasi pasar, karena memiliki pangsa pasar mencapai 93%.

Hilman menerangkan ada dua pasal yang dilanggar oleh Google LLC.

Pertama, pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Kedua, pasal 25 ayat 1 huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait unsur posisi dominan serta menghalangi konsumen memperoleh barang atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas.

Namun, Hilman juga menerangkan Google LLC tidak melanggar beberapa pasal dalam UU 5/1999, seperti pasal 19 huruf a dan huruf b dan pasal 25 ayat 1 huruf a.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 huruf a undang-undang Nomor 5 tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 25 ayat 1 huruf b undang-undang Nomor 5 tahun 1999,” kata Hilman Pujana, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Kebangkitan Dua Mesin Pencari Eropa Ecosia dan Qwant Melawan Dominasi Google

Dalam putusan tersebut, Hilman meminta Google LLC untuk menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billing (BPB) System dalam Google Play Store.

Pihaknya juga menjatuhkan denda kepada Google LLC sebesar Rp 202,5 miliar.

“Menghukum terlapor membayar denda sebesar dua ratus dua miliar lima ratus juta rupiah (Rp 202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 425812 pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha,” imbuh Hilman.

Selain itu, Google LLC juga harus mengumumkan pemberian kesempatan kepada seluruh developer untuk mengikuti program user choice billing (UCB). Program tersebut memberikan insentif berupa pengurangan service sebesar minimal 5% selama kurun waktu 1 tahun sejak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News

22 Januari 2025 11:00 WIB

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)