Keuangan Digital
Alasan OJK Pengguna Pay Later Harus Bergaji Minimal Rp3 Juta
Alasan OJK Pengguna Pay Later Harus Bergaji Minimal Rp3 Juta
Debitur yang memanfaatkan fasilitas pay later ke depan harus memiliki penghasilan bulanan paling sedikit Rp3 juta.
chevron_right
chevron_left
IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi untuk memperketat skema buy now pay later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Di antara aturan yang bakal diterapkan itu terkait dengan kualifikasi debitur yang bisa menikmati fasilitas pay later ke depan.
Menurut regulasi yang diperketat itu, debitur yang bisa menggunakan pay later harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Di samping itu, debitur juga harus memiliki penghasilan bulanan paling sedikit Rp3 juta.
Follow Berita IDX Channel di
Komentar
Posting Komentar