Alasan OJK Pengguna Pay Later Harus Bergaji Minimal Rp3 Juta - IDX CHANNEL

 Keuangan Digital 

Alasan OJK Pengguna Pay Later Harus Bergaji Minimal Rp3 Juta

Alasan OJK Pengguna Pay Later Harus Bergaji Minimal Rp3 Juta

Debitur yang memanfaatkan fasilitas pay later ke depan harus memiliki penghasilan bulanan paling sedikit Rp3 juta.

chevron_right

chevron_left

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan regulasi untuk memperketat skema buy now pay later (BNPL) bagi perusahaan pembiayaan. Di antara aturan yang bakal diterapkan itu terkait dengan kualifikasi debitur yang bisa menikmati fasilitas pay later ke depan.

Menurut regulasi yang diperketat itu, debitur yang bisa menggunakan pay later harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah. Di samping itu, debitur juga harus memiliki penghasilan bulanan paling sedikit Rp3 juta.

Follow Berita IDX Channel di

Ahmad Islamy

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)