Smartphone, Gadget,
Apple Temui Kemenperin, iPhone 16 Series Segera Rilis
Apple Temui Kemenperin, iPhone 16 Series Segera Rilis di Indonesia
SELULAR.ID – Perwakilan Apple global mendatangi kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), akankah iPhone 16 series segera meluncur di Indonesia?
Perwakilan Apple datang ke kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025) siang ini, pukul 14.35 WIB.
Setidaknya ada lima orang manajemen Apple masuk lift bersamaan dengan perwakilan Kemenperin, termasuk Nick Amman Vice President, Global Policy Apple.
Pertemuan ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta.
“Jadi,” jawabnya singkat ditemui di Cikarang Utara, Bekasi.
Dia tak berbicara banyak soal pertemuan itu. Termasuk siapa yang akan datang ke kantor Kemenperin.
“Kita update nanti di kantor,” ujar Setia.
Baca juga: Daftar Struktur Nama yang Isi Dirjen Komdigi, Masih Plt
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya meminta petinggi Apple untuk datang langsung ke Indonesia melakukan negosiasi terkait rencana investasi Apple dan nasib iPhone 16 di Indonesia.
Agus mengungkapkan, Apple telah menyatakan kesediaannya untuk mengirimkan perwakilan tingkat tingginya ke Indonesia untuk membahas potensi kerja sama strategis.
Adapun agenda negosiasi tersebut, katanya, akan dilakukan di Kemenperin dan Kementerian Investasi.
Apple diketahui masih tidak bisa menjual seri terbaru iPhone 16.
Pasalnya belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, penghitungan TKDN tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Aturan itu mengatur tiga skema penghitungan.
Mulai dari skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri.
Baca juga: iPhone 16 Segera Masuk Indonesia, Pemerintah Undang Apple
Apple menggunakan skema terakhir untuk pemenuhan TKDN di Indonesia.
Sayang sertifikat TKDN yang dimiliki Apple telah habis masa berlakunya.
Jadi perusahaan perlu melakukan perpanjangan jangka waktu.
Apple juga telah memberikan proposal investasi sebesar US$1 miliar.
Namun proposal itu masih wacana dan belum ada pihak Apple yang datang untuk membicarakan komitmen ini.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
SELULAR.ID – Perwakilan Apple global mendatangi kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin), akankah iPhone 16 series segera meluncur di Indonesia?
Perwakilan Apple datang ke kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Selasa (7/1/2025) siang ini, pukul 14.35 WIB.
Setidaknya ada lima orang manajemen Apple masuk lift bersamaan dengan perwakilan Kemenperin, termasuk Nick Amman Vice President, Global Policy Apple.
Pertemuan ini sebelumnya telah dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta.
“Jadi,” jawabnya singkat ditemui di Cikarang Utara, Bekasi.
Dia tak berbicara banyak soal pertemuan itu. Termasuk siapa yang akan datang ke kantor Kemenperin.
“Kita update nanti di kantor,” ujar Setia.
Baca juga: Daftar Struktur Nama yang Isi Dirjen Komdigi, Masih Plt
Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pihaknya meminta petinggi Apple untuk datang langsung ke Indonesia melakukan negosiasi terkait rencana investasi Apple dan nasib iPhone 16 di Indonesia.
Agus mengungkapkan, Apple telah menyatakan kesediaannya untuk mengirimkan perwakilan tingkat tingginya ke Indonesia untuk membahas potensi kerja sama strategis.
Adapun agenda negosiasi tersebut, katanya, akan dilakukan di Kemenperin dan Kementerian Investasi.
Apple diketahui masih tidak bisa menjual seri terbaru iPhone 16.
Pasalnya belum memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sebagai informasi, penghitungan TKDN tertuang dalam Permenperin No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
Aturan itu mengatur tiga skema penghitungan.
Mulai dari skema manufaktur atau pembuatan produk di dalam negeri, kemudian skema aplikasi atau pembuatan aplikasi di dalam negeri, atau skema pengembangan inovasi di dalam negeri.
Baca juga: iPhone 16 Segera Masuk Indonesia, Pemerintah Undang Apple
Apple menggunakan skema terakhir untuk pemenuhan TKDN di Indonesia.
Sayang sertifikat TKDN yang dimiliki Apple telah habis masa berlakunya.
Jadi perusahaan perlu melakukan perpanjangan jangka waktu.
Apple juga telah memberikan proposal investasi sebesar US$1 miliar.
Namun proposal itu masih wacana dan belum ada pihak Apple yang datang untuk membicarakan komitmen ini.
Ikuti informasi menarik lainnya dari Selular.id di Google News
Komentar
Posting Komentar