Apple Terancam Hilang dari RI, Kemenperin Peringatkan Soal Investasi - CNBC Indonesia

 

Apple Terancam Hilang dari RI, Kemenperin Peringatkan Soal Investasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, sampai saat ini Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut. Dia menambahkan, bukan tidak mungkin, Apple akan tak bisa lagi menjual deretan produknya di Indonesia.

Karena itu, ujarnya, Kemenperin belum bisa mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series. Akibatnya, TPP (Tanda Pengenal Produk) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan.

"Dengan demikian, sehingga semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series," kata Febri dalam keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).

"Sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Apple memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier GVC (Global Value Chain) ke Indonesia. Begitu juga iklim berbisnis, kemampuan SDM, dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke Indonesia," tukasnya.

Kemenperin, kata dia, juga menyayangkan pandangan yang menyatakan Apple tidak berinvestasi di Indonesia karena birokrasi berbelit-belit, kemampuan SDM rendah, maupun belum tersedianya ekosistem industri berteknologi tinggi di Indonesia.

"Apple sudah berbisnis dan berinvestasi di Indonesia sejak tahun 2017 dengan menggunakan fasilitas investasi yang diatur dalam Permenperin No 29 Tahun 2017. Itu artinya, tidak ada birokrasi yang berbelit-belit yang mempersulit bisnis Apple di Indonesia. Hingga tahun 2024, juga tidak ada komplain dari Apple terkait birokrasi dan regulasi di Indonesia," cetus Febri.

"Hal-hal yang menghambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia hanya klaim hipotetis yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat. Pihak Apple dalam negosiasi menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk pembangunan fasilitas produksi HKT di Indonesia, juga untuk membawa GVC mereka masuk ke sini," imbuhnya.

Dia mencontohkan, banyak investor yang sudah membangun ekosistem produksi teknologi tinggi di Indonesia saat ini.

"Bagi kami, ini membuktikan bahwa tidak ada masalah ekosistem teknologi tinggi pada sistem produksi manufaktur Indonesia. Ekosistem tersebut sudah ada dan bisa dimanfaatkan oleh perusahaan teknologi tinggi global seperti Apple di Indonesia," ujar Febri.

"Kalau ukuran SDM dijadikan sebagai penarik investasi, pengamat tersebut harus menggunakan kualitas SDM di bidang teknologi informasi (IT) atau yang terkait dengan produksi produk berteknologi tinggi yang berasal dari perguruan tinggi sebagai ukuran. Kami pikir banyak lulusan IT dari perguruan tinggi terbaik di Indonesia yang bisa mendukung kinerja fasilitas produksi HKT Apple nantinya. Kualitas mereka tidak kaleng-kaleng dan sangat menarik bagi investor asing," tambahnya.

Apple Kena 3 Sanksi, Bisa Hilang dari RI

Ditambahkan, investasi Apple pada periode 2020-2023 juga belum sepenuhnya mematuhi Permenperin No 29 Tahun 2017, yang telah memberikan fasilitas bagi Apple untuk menjual produknya di Indonesia.

"Apple terbukti dan mengakui bahwa mereka masih punya utang komitmen investasi senilai US$10 juta pada periode 2020-2023 yang jatuh tempo pada bulan Juni 2023," paparnya.

"Berdasarkan Permenperin tersebut, ketidakpatuhan dapat menyebabkan Apple dikenai sanksi penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat TKDN HKT, bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia," terang Febri.

Febri mengatakan, dari tiga sanksi tersebut, Kemenperin memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026.

"Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple," ucapnya.

"Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT nya di Indonesia. Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi," ungkap Febri.

Nilai Investasi AirTag Minim

Sementara itu, Febri memperkirakan, nilai investasi Apple yang akan membangun pabrik AirTag di Batam kemungkinan tak sampai US$1 miliar. Disebutkan, pabrik itu akan mulai bebproduksi tahun 2026 nanti.

"Apple berencana membangun pabrik di Batam untuk produksi AirTag, aksesoris iPhone. Pabrik tersebut diperkirakan bisa memasok sekitar 60 persen kebutuhan AirTag global dan berproduksi mulai tahun 2026. Fasilitas produksi ini diperkirakan akan menyerap tenaga kerja sekitar 2.000 orang," katanya.

"Berdasarkan assessment teknokratis kami, nilai riil investasi pabrik AirTag Apple di Batam hanya US$200 juta. Nilai ini tentu jauh lebih kecil dibandingkan dengan nilai investasi US$1 miliar dalam proposal yang disampaikan Apple kepada kami," ungkap Febri.

Dia menjelaskan, berdasarkan perhitungan teknokratis Kemenperi, komponen proyeksi nilai ekspor dan biaya pembelian bahan baku tidak dapat dimasukkan sebagai capex (capital expenditure) investasi.

"Nilai investasi diukur hanya dari capex, yang terdiri dari pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi. Dengan masuknya proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku dalam investasi oleh pihak Apple, seakan-akan melambungkan nilai investasi lebih tinggi sampai US$1 miliar, padahal riilnya hanya US$200 juta," tukasnya.

"Jika nilai investasi Apple sebesar US$1 miliar itu benar-benar untuk capex, seperti pembelian tanah, bangunan, dan mesin/teknologi, tentu lebih baik lagi. Bayangkan jumlah tenaga kerja yang bisa terserap dengan angka investasi US$1 miliar, tentu akan sangat besar sekali," ucap Febri.

Menurutnya, saat negosiasi pada tanggal 7 Januari 2025 tersebut, pihak Apple menanyakan apakah proyeksi nilai ekspor dan pembelian bahan baku masuk dalam capex.

"Tim negosiasi Kemenperin dengan tegas menyatakan bahwa dua variabel tersebut bukan merupakan bagian dari capex. Pengukuran capex menggunakan tiga variabel, yakni pembelian lahan, bangunan, dan mesin/teknologi produksi,' kata Febri.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif

Foto: Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif

 

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif


(dce/dce)

Saksikan video di bawah ini:

Video:Kemenperin Ungkap Nasib iPhone 16 & Investasi Rp16 Triliun Apple

Next Article Alasan iPhone 16 Dilarang Masuk RI, Apple Angkat Bicara 

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)