Smartphone, Gadget
Bea Cukai Jelaskan 5.448 Unit iPhone 16 Bisa Masuk Indonesia
--
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat 5.448 unit iPhone 16 sudah masuk ke Indonesia hingga Oktober 2024.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan iPhone 16 itu masuk melalui barang bawaan penumpang atau secara legal karena dilaporkan ke kepabeanan.
Menurutnya, selama barang bawaan penumpang memenuhi ketentuan, yakni maksimal US$500 per penumpang, maka sah-sah saja.
"Prinsipnya gini, orang dari luar negeri boleh membawa handphone ya apapun itu sebanyak dua HP ya. Itu handphone, tablet, komputer ya tiga macam itu sebanyak dua unit per kedatangan per orang per penumpang selama setahun," kata Nirwala dalam media briefing di kantornya, Jumat (10/1).
Ia mengatakan iPhone 16 yang dibawa, penumpang bisa langsung laporkan-IMEI nya. Jika tidak dibayar, barang tersebut ditahan Bea Cukai.
"Tentunya mereka kalau barang penumpang akan meregistrasi dulu. Kalau enggak dibayar juga (IMEI) dan bayar-bayar (pajak dll) masuknya, enggak akan dibuka itu IMEI-nya," katanya.
Ia menjelaskan iPhone 16 yang belum resmi masuk di Indonesia bisa dikatakan ilegal jika diperjualbelikan. Namun, barang itu dinyatakan legal jika hanya barang bawaan.
Hingga kini, negosiasi antara Indonesia dan Apple terkait dengan investasi agar bisa meloloskan produk terbarunya masuk Indonesia belum ada titik terang.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sebelumnya mengatakan pihaknya masih menunggu kesepakatan Apple untuk membangun pabrik berkaitan dengan Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia.
Pemerintah baru bisa memberikan persetujuan TKDN apabila ada pabriknya di dalam negeri. Agus mengatakan rencana Apple untuk membangun pabrik AirTag dinilai beda dengan persetujuan untuk TKDN.
"Kami menghargai investasi Apple yang memproduksi AirTag, dia tetap membangun manufaktur, itu yang kami hargai," kata Agus di kantornya, Rabu (8/1).
"Tapi itu enggak bisa dikaitkan Permenperin 29/2017 yang secara rigid menyampaikan bahwa yang bisa nilai investasinya (diberi TKDN) adalah yang langsung berkaitan dengan HKT," tuturnya.
(yoa/chri)
Komentar
Posting Komentar