Smartphone, Gadget,
Ribuan iPhone 16 Masuk RI di Tengah Negosiasi dengan Apple
-
Sebanyak 12.000 iPhone 16 terdeteksi masuk Indonesia per November 2024. Hal ini diungkap langsung Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni.
Produk tersebut diketahui masuk secara legal lewat berbagai jalur, salah satunya barang bawaan penumpang dari luar negeri. Jumlah itu didapat berdasarkan yang tercatat dalam Centralized Equipment Identity Register (CEIR) sebagai pusat pengolahan informasi IMEI Kemenperin.
Masuknya produk terbaru Apple ke Tanah Air terjadi di tengah proses negosiasi antara pemerintah Indonesia dan raksasa teknologi Amerika Serikat (AS) itu. Pemerintah meminta Apple merevisi proposal investasi karena nilainya yang belum memenuhi harapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih dari 12 ribu unit iPhone 16 series yang mendapatkan IMEI, yang ada di dalam sistem CEIR kami," kata Febri di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).
Sebagai informasi, iPhone 16 belum boleh diperjualbelikan di Indonesia karena masalah pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), namun bisa masuk lewat jalur barang bawaan penumpang dari luar negeri. Dari komitmen investasi Rp 1,7 triliun, Apple diketahui belum melunasi sebagian janji investasinya.
Selain lewat jalur bawaan penumpang, Febri menyebut iPhone 16 juga dibawa oleh diplomat ke Indonesia. Dalam hal ini perizinannya diurus oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Seharusnya begitu (iPhone 16 masuk lewat barang bawaan penumpang). Tapi ada satu, mungkin sedikit, masuk lewat jalur Komdigi untuk iPhone 16 yang dibawa oleh diplomat," imbuhnya.
Jalur iPhone Masuk RI
Febri merinci 4 jalur iPhone 16 bisa masuk ke Indonesia. Pertama, lewat penerbitan IMEI oleh Kemenperin. Kedua lewat barang bawaan penumpang yang mana penumpang membayar pajak sendiri ke Bea Cukai.
"Jalurnya itu pertama lewat Kemenperin, Kemenperin menerbitkan IMEI. Jalur kedua, kalau barang bawaan penumpang, barang pribadi lewat bayar pajak di Bea Cukai," jelas Febri.
Ketiga melalui Komdigi yang diperuntukkan khusus untuk diplomat. Sementara yang keempat diberikan oleh operator seluler untuk periode tertentu saja. Adapun Febri menegaskan jalur melalui Kemenperin belum dibuka hingga sekarang.
"Kalau yang 12 ribu lebih mungkin ada yang dari 4 itu semua. Tapi yang satu, dari lewat kami tentu nggak ada. Berarti kan masuknya cuma lewat 3 itu. Nah di antara 3 itu yang paling banyak lewat Bea Cukai," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, perwakilan Apple Kemenperin dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam satu hari yang sama, Selasa (7/1). Dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Apple telah menyampaikan komitmennya untuk berinvestasi US$ 1 miliar atau Rp 16 triliun untuk membangun pabrik AirTag di Batam.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, komitmen investasi Apple kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tidak lantas memberikan izin penjualan iPhone 16.
Pasalnya, pabrik AirTag yang dibangun Apple di Batam tidak berkaitan langsung dengan produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT). Agus meminta Apple untuk mengusulkan kembali investasi khusus untuk membangun pabrik Research and Development (R&D) yang berkaitan langsung dengan produk komponen HKT, dalam hal ini iPhone.
"Mereka (Apple) sudah menyampaikan satu nilai investasi inovasi kepada kami, tetapi kami menyampaikan kepada mereka bahwa nilai yang diusulkan atau yang di-propose oleh Apple dalam mengikuti skema ketiga ini, itu juga masih di bawah apa yang menjadi perhitungan teknokratis yang pernah kami sampaikan," kata Agus Gumiwang kepada wartawan di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Rabu (8/1).
(ily/acd)
Komentar
Posting Komentar