Internet
Bisa Diakses Lagi, Donald Trump Minta 50% Saham TikTok untuk AS | Halaman Lengkap
Senin, 20 Januari 2025 - 07:00 WIB
Presiden AS Donald Trump. FOTO/ MIRROR
A A A
- Pada Minggu (19/1/2024), 1 hari usai TikTok di-banned, Presiden terpilih Amerika Serikat
Donald Trumplangsung mengeluarkan perintah eksekutif saat ia menjabat pada hari Senin untuk mengizinkan TikTok namun dengan syarat Amerika Serikat (AS) memiliki 50 persen saham dalam usaha patungan tersebut. .
TikTok, yang dimiliki oleh perusahaan China ByteDance, berhenti beroperasi untuk 170 juta penggunanya di Amerika Serikat pada hari Minggu setelah undang-undang yang melarang aplikasi tersebut mulai berlaku.
Larangan ini bermula dari kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan data warga negara Amerika oleh pejabat China Senin (20/1/2025).
"Saya ingin Amerika Serikat memiliki 50 persen saham dalam usaha patungan ini," kata Trump di media sosialnya resminya.
anya beberapa jam sebelum TikTok menghentikan layanannya, Trump membuat pernyataan di platform Truth Social bahwa ia menginginkan TikTok tetap tersedia untuk mendukung siaran pelantikannya pada Senin.
Dalam unggahannya, Trump menegaskan, “Saya akan mengeluarkan perintah eksekutif pada hari Senin untuk memperpanjang periode sebelum undang-undang ini diberlakukan, sehingga kita dapat mencapai kesepakatan untuk melindungi keamanan nasional. Perintah ini juga akan memastikan bahwa tidak ada perusahaan yang terkena sanksi karena membantu TikTok tetap aktif sebelum perintah saya diterapkan.”
TikTok mulai memulihkan aksesnya secara bertahap pada Minggu sore, dimulai dari akses melalui peramban web. Pada malam hari, aplikasi mulai dapat digunakan sebagian, disertai pesan
“Selamata datang kembali! Terima kasih telah bersabar dan terus mendukung. Atas upaya Presiden Donald Trump, TikTok kembali di Amerika!,”
Namun, aplikasi ini masih belum tersedia untuk diunduh di Apple App Store maupun Google Play Store.
Larangan TikTok yang sedianya mulai berlaku pada Minggu, 19 Januari 2025, memungkinkan presiden untuk memberikan perpanjangan 90 hari jika kriteria tertentu terpenuhi.
Berdasarkan undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April 2024, TikTok akan dilarang kecuali pemiliknya, ByteDance, menjual platform tersebut kepada pihak non-Cina.
Selama masa kampanye, Trump sempat mendukung larangan TikTok, tetapi belakangan ia mengubah pendiriannya dengan berjanji untuk “menyelamatkan” platform tersebut. Setelah Mahkamah Agung memberikan lampu hijau terhadap undang-undang ini pada Jumat, administrasi Biden mengeluarkan pernyataan bahwa mereka tidak akan menegakkan larangan tersebut dan menyerahkan tanggung jawabnya kepada Trump.
Namun, pada Sabtu malam, TikTok dihapus dari toko aplikasi dan layanannya untuk pengguna AS dihentikan sementara.
(wbs)
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Iklan - Scroll untuk melanjutkan
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
FollowDapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com,
Klik Disiniuntuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Komentar
Posting Komentar