Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Polda Metro Jaya Sebut Ada 2 Klaster
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melibatkan dua klaster, yakni judol dan dugaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam klaster gratifikasi pihaknya menemukan dugaan gratifikasi antara pemberi dan penerima di lingkungan Kemenkomdigi.
"Itu dibagi lagi menjadi dua laporan di sana, yaitu laporan pemberi dan penerima," kata Ade Safri kepada wartawan Rabu (1/1/2025).
Ade Safri mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 32 saksi, termasuk eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
"Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. Sebanyak 21 orang di antaranya pegawai Kemenkomdigi," katanya.
Selain memeriksa saksi, sambung Ade Safri, pihaknya juga menggeledah beberapa rumah guna mengusut kasus tersebut.
"Termasuk penyitaan terhadap beberapa barang bukti, barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," pungkas Ade Safri terkait kasus judi online di Kemenkomdigi.
Komentar
Posting Komentar