Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Polda Metro Jaya Sebut Ada 2 Klaster - Beritasatu

 

Kasus Judi Online di Kemenkomdigi, Polda Metro Jaya Sebut Ada 2 Klaster

Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melibatkan dua klaster, yakni judol dan dugaan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam klaster gratifikasi pihaknya menemukan dugaan gratifikasi antara pemberi dan penerima di lingkungan Kemenkomdigi.

"Itu dibagi lagi menjadi dua laporan di sana, yaitu laporan pemberi dan penerima," kata Ade Safri kepada wartawan Rabu (1/1/2025).

Ade Safri mengatakan, dalam kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 32 saksi, termasuk eks Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.

"Jadi ada 32 saksi yang sudah kita lakukan pemeriksaan dalam penyelidikan ini. Sebanyak 21 orang di antaranya pegawai Kemenkomdigi," katanya.

Selain memeriksa saksi, sambung Ade Safri, pihaknya juga menggeledah beberapa rumah guna mengusut kasus tersebut.

"Termasuk penyitaan terhadap beberapa barang bukti, barang bukti elektronik yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," pungkas Ade Safri terkait kasus judi online di Kemenkomdigi.

Kalah Main Judi Online, Pria di Padang Pariaman Aniaya Anak Tiri hingga Patah Tulang

NUSANTARA

Polda Metro Jaya Sudah Periksa 25 Saksi Terkait Kasus Judol di Kemenkomdigi

JAKARTA

8 Fakta Budi Arie Setiadi Diperiksa Bareskrim Terkait Judi Online di Kemenkomdigi

NASIONAL

Yakin Budi Arie Tak Terlibat Judi Online, Ketua Komisi III DPR: Beliau Orang Baik dan Profesional

NASIONAL

Polda Metro Ungkap Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judi Online di Kemenkomdigi

NASIONAL

Selesai Diperiksa Bareskrim, Budi Arie: Saya Wajib Bantu Polisi Berantas Judi Online di Kemenkomdigi

NASIONAL

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)