Kemenperin puji Samsung, Apple dinilai belum penuhi TKDN
Kemenperin memberikan apresiasi pada Samsung karena berhasil memenuhi aturan TKDN yang telah ditetapkan.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan apresiasi pada PT Samsung Electronics Indonesia (SEIN) karena berhasil memenuhi aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas upaya Samsung dalam meningkatkan kandungan lokal pada produk-produknya.
6Dengan berhasil mencapai TKDN yang lebih tinggi, Samsung tidak hanya memenuhi peraturan pemerintah, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung industri manufaktur lokal dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Samsung untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan produsen lokal guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional.
Melalui akun Instagram resmi mereka, Kemenperin mengungkapkan bahwa Samsung telah meningkatkan nilai TKDN produknya menjadi 40,3% pada model SM-A356E, yang dipasarkan sebagai Samsung Galaxy A35 5G. Ini merupakan peningkatan yang signifikan dibandingkan dengan perubahan kebijakan TKDN dari 30% menjadi 35% pada tahun 2021.
Penghargaan ini juga disampaikan dalam konteks yang lebih luas, di mana Kemenperin menggarisbawahi pentingnya peran perusahaan multinasional dalam memajukan industri dalam negeri. Dengan adanya perusahaan seperti Samsung yang mematuhi aturan TKDN, diharapkan semakin banyak perusahaan lain yang mengikuti jejak ini dan berinvestasi dalam pengembangan industri lokal.
Hal tersebut juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Sementara itu, pujian terhadap Samsung ini juga menjadi sindiran halus terhadap perusahaan lain, seperti Apple, yang hingga saat ini belum memenuhi komitmen TKDN yang ditetapkan pemerintah, menunjukkan betapa pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam menciptakan ekosistem industri yang sehat dan kompetitif.
Kemenperin juga menyebutkan bahwa Samsung berkontribusi hingga 28% dari total produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) nasional pada tahun 2023. Dengan demikian, Samsung menjadi salah satu pemain utama dan kunci di industri elektronik di Indonesia. Pada tahun 2024, PT Samsung Electronics Indonesia mengekspor sebanyak 1,56 juta unit produk HKT yang diproduksi di dalam negeri ke negara-negara ASEAN.
Namun, pujian ini datang di tengah drama yang melibatkan Apple dan kebijakan TKDN. iPhone 16 series saat ini belum mengantongi sertifikat TKDN minimal 35% dari Kemenperin karena Apple belum menuntaskan komitmen investasinya di Indonesia. Dengan demikian, iPhone 16 series masih ilegal untuk diperjualbelikan di Indonesia.
Beberapa warganet turut memberikan apresiasi kepada Samsung di kolom komentar, sementara beberapa pengguna juga menyindir Apple. Unggahan apresiasi Kemenperin untuk Samsung ini memang datang di tengah drama Apple dan TKDN iPhone 16 series.
Kemenperin mengapresiasi Samsung karena berkontribusi hingga 28% dari total produksi handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) nasional pada tahun 2023. Ini menjadikan Samsung sebagai salah satu pemain utama dan kunci di industri elektronik Tanah Air.
Capaian tersebut menunjukkan komitmen Samsung terhadap pemenuhan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia, serta kerja keras dalam meningkatkan kualitas produksi lokal. Selain itu, keberhasilan ini diharapkan dapat menginspirasi perusahaan-perusahaan lain di Indonesia untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produk mereka agar dapat bersaing di pasar global.
Komentar
Posting Komentar