Media Sosial, Internet
Lindungi Anak-Anak, Pemerintah Bakal Keluarkan Aturan Batas Usia Akses Media Sosial - merdeka
Meutya menuturkan pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.
Menteri Komunikasi dan Digial, Meutya Hafid mengatakan pemerintah akan mengeluarkan aturan batas usia mengakses media sosial. Aturan ini bersifat sementara sembari menunggu Undang-Undang (UU) mengenai batas usia bermain media sosial.
"Pada prinsipnya gini, sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg, pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah (mengenai batas usia mengakses media sosial) terlebih dahulu," kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 13 Januari 2025.
Dia menyampaikan bahwa aturan ini untuk melindungi anak-anak di ranah digital. Meutya menuturkan pemerintah akan membahas dan mempelajari UU tersebut bersama DPR RI.
"Itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita," jelasnya.
Prabowo Beri Perhatian Khusus Perlindungan Anak
Menurut Meutya, Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian khusus terhadap perlindungan anak-anak Indonesia. Meutya menyebut Prabowo mendukung aturan mengenai batas usia akses media sosial.
"Presiden kalau terkait anak-anak memang sangat atentif. Tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari dan agar bisa dilaksanakan beliau amat mendukung bagaimana perlindungan anak ini bisa dilakukan ke depan di ranah digital kita," tuturnya.
Sebelumnya, aturan mengenai batas usia akses media sosial telah diterapkan oleh Australia. Pemerintahan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese akan menetapkan usia 16 tahun sebagai usia minimum yang diperbolehkan untuk mengakses media sosial, menyusul pengesahan rancangan undang-undang yang mengatur anak di bawah usia 16 tahun tidak menggunakan media sosial oleh Kabinet Nasional pada Jumat (8/11/2024).
"Media sosial menimbulkan dampak buruk bagi anak-anak kita. Saya akan segera menghentikannya," kata PM Albanese melalui keterangan di situs Web resmi PM Australia tersebut pada Jumat (8/11).
Dia mengatakan pemerintahannya akan melakukan apa saja yang bisa diupayakan untuk melindungi anak-anak dari dampak media sosial terhadap kesejahteraan mereka, yang menurutnya menjadi salah satu masalah terbesar yang mengkhawatirkan bagi para orang tua.
"Saya ingin orang tua dan keluarga Australia tahu bahwa kami mendukung mereka," katanya.
Editor Achmad Fikri Fakih Haq
- Lizsa Egeham
- Muhammad Genantan Saputra
Langkah ini menjadi upaya untuk meningkatkan keamanan daring dan mendukung peran orang tua dalam melindungi anak-anak mereka dari dampak negatif dunia maya.
Terkait rekomendasi umur untuk aturan pembatasan media sosial kepada anak, MUI belum membahas lebih lanjut.
Perdana Menteri Australia mengumumkan akan melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.
Tindakan itu mengharuskan platform media sosial untuk menghentikan akun orang-orang di bawah 14 tahun.
Penggunaan media sosial secara teratur dapat mengubah perkembangan otak anak-anak secara berbahaya, bahkan anak-anak di usia 13 tahun.
Jangan pernah macam-macam mengunggah konten soal ini di Tiktok jika tidak mau diblokir permanen.
Media siber memiliki peran penting bagi masyarakat sebagai sumber akses berita atau informasi yang cepat dan menjangkau masyarakat luas.
Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah mengkaji untuk memblokir media sosial X yang memperbolehkan unggahan konten pornografi di platform itu.
Konsekuensi serius bagi X jika nekat memperbolehkan konten pornografi beredar di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar