Keuangan Digital
OJK: Pengguna Paylater Wajib Minimal Usia 18 Tahun, dan Bergaji Rp3 Juta - Bagian all
OJK akan membatasi akses layanan paylater. Pengguna wajib berusia minimal 18 tahun dan gaji Rp3 juta per bulan.
OJK: Pengguna Paylater Wajib Minimal Usia 18 Tahun, dan Bergaji Rp3 Juta (foto mnc media)
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi akses layanan Buy Now Pay Later (BNPL). Bagi pengguna, kebijakan ini menetapkan syarat usia minimum 18 tahun dan penghasilan bulanan minimal Rp3 juta.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK, Ahmad Nasrullah mengatakan, langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kredit macet, terutama di kalangan generasi muda.
“Nah, itu salah satu caranya kemarin menerbitkan surat bahwa untuk BNPL ini akan kita batasi. Usianya minimal 18 tahun dan punya penghasilan tiga juta,” kata Ahmad dalam Media Briefing OJK, Selasa (21/1/2024).
Ahmad menegaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi generasi muda dari risiko terjerat utang yang tidak mampu mereka bayar.
Bagi OJK, usia 18 tahun merupakan telah masuk ukuran orang dewasa.
“Kenapa kita membatasi 18 tahun? Itulah ukuran orang dewasa, kira-kira seperti itu ya. Ya, 18 tahun ada penghasilan minimum juga. Jadi itu filosofinya,” ujar Ahmad.
Lebih jauh, dia mengatakan, tugas OJK tidak hanya melindungi masyarakat sebagai pengguna layanan keuangan, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri.
“Jadi kita menjaga dua sisi. Ini tugas berat dari OJK sebenarnya,” ujarnya.
Menurut Ahmad, perlindungan tidak hanya diberikan kepada pihak peminjam (borrower), tetapi juga kepada pemberi pinjaman (lender).
(Fiki Ariyanti)
Komentar
Posting Komentar