Pemain Koin Jagat, Ini Sanksi Merusak Fasilitas Umum - Beritasatu

 

Pemain Koin Jagat, Ini Sanksi Merusak Fasilitas Umum

Rabu, 15 Januari 2025 | 15:20 WIB
Daffa Girindra Adilrahman / MF

Sanksi merusak fasilitas umum, termasuk para pemain Koin Jagat (Pixabay/Arek Socha)

Jakarta, Beritasatu.com - Permainan berburu koin, yang dikenal dengan nama Koin Jagat, telah menjadi fenomena viral di kalangan masyarakat Indonesia, terutama di kalangan anak muda. Terkadang, proses perburuan itu dilakukan dengan merusak fasilitas umum tanpa tahu sanksi yang akan diterimanya.

Dalam beberapa minggu terakhir, aplikasi ini menarik perhatian banyak orang, dari anak-anak hingga dewasa, yang berbondong-bondong mencari koin virtual di berbagai lokasi publik. Koin yang ditemukan dapat ditukarkan dengan uang tunai, dengan nilai yang bervariasi dari Rp 300.000 hingga Rp 100 juta.

Namun, di balik keseruan dan potensi hadiah besar tersebut, muncul dampak negatif terhadap fasilitas umum. Banyak laporan mengindikasikan bahwa aktivitas berburu koin ini sering kali menyebabkan kerusakan pada taman, bangku, dan sarana publik lainnya.

Para pemain tidak jarang mengabaikan lingkungan sekitar dalam usaha mereka untuk mendapatkan koin, menciptakan kekacauan dan gangguan di ruang publik. Berikut sanksi merusak fasilitas umum.

Jika keadaan ini tidak dikelola dengan baik, permainan Koin Jagat dapat menimbulkan masalah sosial yang lebih besar, mirip dengan dampak dari permainan Pokemon Go beberapa tahun lalu. Selain itu, pemerintah DKI Jakarta telah mengingatkan bahwa tindakan merusak fasilitas umum akan dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Dampak Negatif dari Koin Jagat

Masyarakat yang terlibat dalam permainan ini sering kali tidak memperhatikan lingkungan sekitar saat berburu koin. Banyak laporan mengenai kerusakan pada fasilitas umum seperti taman, bangku, dan sarana utilitas lainnya. Hal ini menimbulkan keprihatinan dari pemerintah dan pihak berwenang, yang menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

Sanksi Hukum untuk Pelanggar

Dalam konteks hukum, tindakan merusak fasilitas umum dapat dikenakan sanksi pidana. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 170 mengatur tentang tindak kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagai berikut:

“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai, atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda.”

Kedua pasal ini menunjukkan bahwa tindakan merusak fasilitas umum, baik melalui kekerasan bersama (Pasal 170) maupun perusakan barang (Pasal 406), dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat. Hal ini bertujuan untuk melindungi ketertiban dan keamanan masyarakat serta menjaga fasilitas publik agar tetap dapat digunakan oleh semua orang.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga fasilitas umum yang telah dibangun untuk kepentingan bersama. Ia menekankan bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak orang lain dalam menggunakan ruang publik.

Permainan Koin Jagat memberikan hiburan dan peluang ekonomi bagi banyak orang, tetapi juga membawa risiko kerusakan pada fasilitas umum jika tidak dimainkan dengan bijak. Penting bagi masyarakat untuk menyadari konsekuensi dari tindakan mereka dan mematuhi aturan yang ada agar semua orang dapat menikmati ruang publik dengan aman dan nyaman.

Baca Juga

Komentar

 Pusatin Tekno 


 Postingan Lainnya 

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)